Pembunuhan Pegawai Pabrik di Karawang yang Didalangi Sang Istri

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan pegawai pabrik di karawang didalangi sang istri

Pembunuhan pegawai pabrik di karawang didalangi sang istri

Jakarta, Info7.id | Seorang pria di Karawang, Arif Sriyono (32), awalnya diduga menjadi korban begal karena ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka tusuk. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata ia merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istrinya, Ossy Claranita (32), dan adik iparnya, Pandu (19). Berikut rangkuman informasi terkait kasus ini:

  1. Penemuan Jenazah:
  • Jasad Arif Sriyono ditemukan tergeletak di pinggir jalan pada Selasa, 9 Januari 2024.
  • Awalnya, kasus ini disangka sebagai korban begal karena kondisi tubuh Arif penuh dengan luka tusuk.
  1. Panggilan Kedua dan Ancaman Jemput Paksa:
  • Polisi memanggil Arif untuk pemeriksaan, namun ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
  • Setelah penyelidikan, polisi mengancam akan melakukan upaya jemput paksa jika Arif kembali mangkir dari pemeriksaan.
  1. Penyelidikan dan Pengembangan Kasus:
  • Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Arif bukan korban begal melainkan korban pembunuhan berencana.
  • Dua pelaku utama adalah istri Arif, Ossy Claranita, dan adik ipar Arif, Pandu.
  • Pelaku menyewa eksekutor berinisial RZ untuk melakukan pembunuhan.
  1. Penangkapan Pelaku:
  • Ossy dan Pandu ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Budiman Asri, Karawang.
  • Eksekutor bayaran, RZ, masih dalam pengejaran polisi.
  1. Motif Pembunuhan:
  • Motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati Ossy terhadap Arif akibat hubungan yang tidak harmonis, sering dimarahi, dan dituduh berselingkuh.
  • Ossy juga menyebut bahwa Arif tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga.
  1. Ancaman Hukuman:
  • Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana.
  • Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga :  Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Kasus ini menggambarkan tragedi pembunuhan yang melibatkan perasaan sakit hati dalam hubungan pernikahan, dan para pelaku dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.

Penulis : Red

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB