Warga Telagasari Serahkan Penjual Obat Tramadol dan Exsimer Ke Polsek Cikupa

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Menyikapi maraknya toko obat golongan daftar G jenis Eksimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten.

Warga Desa Talagasari serahkan seorang pengedar obat Eksimer dan Tramadol kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cikupa, karena dianggap meresahkan warga sekitar. Rabu, 21/6/2024, sekira pukul 20:25 Wib.

Hal itu dikatakan wakil Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, menurutnya keberadaan toko tersebut membuat resah warga, selain itu, toko tersebut tidak mengantongi izin edar dan izin farmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberadaan toko ini cukup membuat warga setempat resah,” Ujar wakil ketua RT yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Sebelumnya toko berkedok kosmetik yang berada di Desa Talagasari RT 13, RW 01 itu diduga menjual obat keras golongan daftar G dengan bebas sehingga membuat warga sekitar geram.

Baca Juga :  Wow!!! Proyek Betonisasi Jalan Raya Keresek Diduga Tak Bertuan

Diketahui peredaran obat daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk katagori narkotika.

Obat Eksimer dan tramadol cukup berbahaya bagi generasi muda, jika salah dalam mengkonsumsinya, efek yang ditimbulkan akan memberikan ilustrasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara. Selain itu, penggunanya juga akan mengalami bengong membawa pikirannya melayang.

Jika mengacu pasal 196 juncto pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 juncto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi para pelaku.

Baca Juga :  122 Polisi di Kota Tangerang Naik Pangkat, Begini Tradisi Cium Bumi dan Dipasangkan Pangkat Keluarga Tercinta

Ismail, selaku Ketua Forum Media Center Nasional (FMCN) yang turut hadir mendampingi warga tersebut pun angkat bicara. Menurutnya peredaran obat tanpa resep dokter di wilayah kabupaten Tangerang memang cukup memperihatinkan.

“Peredaran obat tanpa resep ini memang sudah tidak terbendung lagi di wilayah Cikupa,” Ucap ketua FMCN.

Ismail juga berharap dengan sangat kepada APH tidak boleh tutup mata, aparat penegak hukum harus tegas dalam menyikapi peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Cikupa.

“Dalam hal ini, aparat penegak hukum harus tegas, karena ini menyangkut generasi muda, hal ini juga untuk mencegah meningkatnya tindak kejahatan,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang
Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi
Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan
Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri
Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal
Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi

Minggu, 29 September 2024 - 14:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 26 September 2024 - 14:11 WIB

PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Minggu, 29 Sep 2024 - 14:10 WIB