Kabupaten Tangerang, Info7.id | Menyikapi maraknya toko obat golongan daftar G jenis Eksimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten.
Warga Desa Talagasari serahkan seorang pengedar obat Eksimer dan Tramadol kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cikupa, karena dianggap meresahkan warga sekitar. Rabu, 21/6/2024, sekira pukul 20:25 Wib.
Hal itu dikatakan wakil Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, menurutnya keberadaan toko tersebut membuat resah warga, selain itu, toko tersebut tidak mengantongi izin edar dan izin farmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberadaan toko ini cukup membuat warga setempat resah,” Ujar wakil ketua RT yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Sebelumnya toko berkedok kosmetik yang berada di Desa Talagasari RT 13, RW 01 itu diduga menjual obat keras golongan daftar G dengan bebas sehingga membuat warga sekitar geram.
Diketahui peredaran obat daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk katagori narkotika.
Obat Eksimer dan tramadol cukup berbahaya bagi generasi muda, jika salah dalam mengkonsumsinya, efek yang ditimbulkan akan memberikan ilustrasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara. Selain itu, penggunanya juga akan mengalami bengong membawa pikirannya melayang.
Jika mengacu pasal 196 juncto pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 juncto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi para pelaku.
Ismail, selaku Ketua Forum Media Center Nasional (FMCN) yang turut hadir mendampingi warga tersebut pun angkat bicara. Menurutnya peredaran obat tanpa resep dokter di wilayah kabupaten Tangerang memang cukup memperihatinkan.
“Peredaran obat tanpa resep ini memang sudah tidak terbendung lagi di wilayah Cikupa,” Ucap ketua FMCN.
Ismail juga berharap dengan sangat kepada APH tidak boleh tutup mata, aparat penegak hukum harus tegas dalam menyikapi peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Cikupa.
“Dalam hal ini, aparat penegak hukum harus tegas, karena ini menyangkut generasi muda, hal ini juga untuk mencegah meningkatnya tindak kejahatan,” Pungkasnya.