Warga Telagasari Serahkan Penjual Obat Tramadol dan Exsimer Ke Polsek Cikupa

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Menyikapi maraknya toko obat golongan daftar G jenis Eksimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten.

Warga Desa Talagasari serahkan seorang pengedar obat Eksimer dan Tramadol kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cikupa, karena dianggap meresahkan warga sekitar. Rabu, 21/6/2024, sekira pukul 20:25 Wib.

Hal itu dikatakan wakil Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, menurutnya keberadaan toko tersebut membuat resah warga, selain itu, toko tersebut tidak mengantongi izin edar dan izin farmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberadaan toko ini cukup membuat warga setempat resah,” Ujar wakil ketua RT yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Sebelumnya toko berkedok kosmetik yang berada di Desa Talagasari RT 13, RW 01 itu diduga menjual obat keras golongan daftar G dengan bebas sehingga membuat warga sekitar geram.

Baca Juga :  Ahli Waris Berikan Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan

Diketahui peredaran obat daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk katagori narkotika.

Obat Eksimer dan tramadol cukup berbahaya bagi generasi muda, jika salah dalam mengkonsumsinya, efek yang ditimbulkan akan memberikan ilustrasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara. Selain itu, penggunanya juga akan mengalami bengong membawa pikirannya melayang.

Jika mengacu pasal 196 juncto pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 juncto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi para pelaku.

Baca Juga :  Truk Fuso Tabrak Tiang Listrik & Waroeng Padang di Cikupa

Ismail, selaku Ketua Forum Media Center Nasional (FMCN) yang turut hadir mendampingi warga tersebut pun angkat bicara. Menurutnya peredaran obat tanpa resep dokter di wilayah kabupaten Tangerang memang cukup memperihatinkan.

“Peredaran obat tanpa resep ini memang sudah tidak terbendung lagi di wilayah Cikupa,” Ucap ketua FMCN.

Ismail juga berharap dengan sangat kepada APH tidak boleh tutup mata, aparat penegak hukum harus tegas dalam menyikapi peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Cikupa.

“Dalam hal ini, aparat penegak hukum harus tegas, karena ini menyangkut generasi muda, hal ini juga untuk mencegah meningkatnya tindak kejahatan,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Dianggap Berita Hoax oleh Mantan PH Iwan, Anugrah Prima: Kita Debat Publik Saja
Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri
Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan
3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan
BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang
Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota
Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:47 WIB

Dianggap Berita Hoax oleh Mantan PH Iwan, Anugrah Prima: Kita Debat Publik Saja

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:32 WIB

Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:42 WIB

3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 02:51 WIB

BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:08 WIB

Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota

Berita Terbaru