INFO7.ID, TANGERANG | Mimi, seorang warga Pabuaran Letik RT 001 RW 005, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan tidak dapat mencairkan dana bantuan sosial (bansos) bulan Desember 2024 atas nama suaminya, EEP Samsudin. Ia mempertanyakan keterlambatan informasi dari pihak terkait yang menyebabkan hak suaminya sebagai penerima bantuan terhambat.
Menurut Mimi, sebelumnya ia dan suaminya berdomisili di Cikampek dan rutin menerima bantuan sosial dari pemerintah melalui kantor pos. Setelah pindah ke Kabupaten Tangerang, mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan dan telah mendapatkan barcode pencairan. Namun, saat hendak mencairkan dana, pihak kantor pos menolak dengan alasan batas waktu pengambilan telah terlewat.
“Sudah kurang lebih satu tahun saya pindah dari Cikampek ke sini. Semua dokumen kependudukan, seperti KTP dan kartu keluarga, sudah diperbarui. Saya juga sudah mendapatkan barcode bantuan, tetapi ketika datang ke kantor pos, ternyata tidak bisa dicairkan karena batas waktunya sudah lewat,” ujar Mimi dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menduga permasalahan ini terjadi akibat kelalaian pendamping sosial, RT setempat, atau aparatur desa yang tidak segera memberitahukan informasi kepada penerima bantuan. Menurutnya, seharusnya pihak RT atau perangkat desa melakukan sosialisasi atau mendata ulang penerima bantuan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pada Desember 2024, saya tidak bisa mencairkan bantuan karena batas waktunya sudah lewat. Hari ini saya cek di situs resmi, awalnya statusnya menerima, tetapi beberapa saat kemudian berubah menjadi tidak menerima,” kata Mimi sambil meneteskan air mata di hadapan wartawan, Senin (24/2/2025).
Mimi juga menyayangkan kurangnya koordinasi dari aparatur desa dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. “Data keluarga saya ada di desa. Seharusnya dicek lebih awal, jangan sampai berkasnya malah jadi bungkus cabai,” katanya dengan nada kesal.
Sementara itu, staf bagian pelayanan umum Desa Buaran Jati saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini menyatakan akan membantu mengkomunikasikan hal tersebut ke bidang terkait. Jika diperlukan, ia juga akan langsung melaporkan kepada kepala desa.
“Nanti saya coba sampaikan kepada pendamping dan bagian yang mengurus dana bantuan ini. Di desa sendiri ada bidangnya masing-masing. Kalau memang perlu, saya langsung bicara dengan Pak Kades,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan keterlambatan penyampaian barcode kepada penerima bantuan. Padahal, menurutnya, barcode tersebut jelas mencantumkan alamat RT dan RW penerima, sehingga seharusnya bisa ditanyakan kepada warga setempat.
“Hal ini semestinya tidak perlu terjadi. Tapi coba nanti saya bicarakan lagi, tunggu satu atau dua hari ke depan, siapa tahu masih bisa diusahakan agar tetap menerima bantuan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Subur, bagian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukadiri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku tidak mengetahui perihal bantuan tersebut. Menurutnya, setiap bantuan sosial dari pemerintah seharusnya dilaporkan oleh desa ke kecamatan agar ada data yang bisa dijadikan rujukan saat masyarakat mempertanyakan bantuan mereka.
“Harusnya ada laporan. Jika tidak, masyarakat terkesan dipersulit dalam mendapatkan haknya. Jika dana tersebut tidak bisa dicairkan karena batas waktu, lalu ke mana uangnya? Jika memang dikembalikan ke negara oleh kantor pos, buktinya seperti apa dan bagaimana mekanismenya?” tegasnya, Selasa (25/2/2025).
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan aparatur pemerintahan Desa Buaran Jati dapat meningkatkan kinerjanya, terutama dalam administrasi bansos, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penulis : Mul






