Perketat Pengawasan Jam Operasional Truk Tanah, Polisi Amankan 33 Truk Melanggar

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi di Tangerang amankan mobil pengangkut tanah yang melanggar jam yang sudah di tentukan.

Polisi di Tangerang amankan mobil pengangkut tanah yang melanggar jam yang sudah di tentukan.

Tangerang, Info7.id | Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap truk pengangkut tanah yang melintas di jalan tidak sesuai jam operasional. Sabtu, (13/1).

Titik penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Total yang terjaring sebanyak 33 truk tanah.

Tindakan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap puluhan truk itu di lakukan penilangan dan sementara armada truk diamankan berjejer rapih di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Itu sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.

Baca Juga :  Kades Pagedangan Sebut Peran Kontrol Sosial Sangat Penting Dalam Pemerintahan

“Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut,” kata Zain dalam keterangannya, Minggu, (14/1/2024) pagi.

“Namun karena mereka membandel, Tentunya kita lakukan penindakan. Agar ada efek jera. kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif, hari ini juga petugas gabungan melakukan penindakan di kecamatan Benda,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Polsek Sepatan Ungkap Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Truk-truk pengangkut tanah itu beroperasi siang hari, kata Zain selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, keberadaan truk-truk pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai jam operasional ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.

“Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu Sidang di Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Kapolres kembali mengatakan, personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.

Sumber Berita : Humas Polres Metro Tangerang

Berita Terkait

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB

Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Senin, 11 Mei 2026 - 20:51 WIB

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik

Berita Terbaru