Proyek Pembangunan Kantor Desa Cihuni Diduga Lalaikan Peraturan

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, info7.id | Proyek Pembagunan Kantor Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten itu diduga melalaikan peraturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari pantauan Awak Media sebelumnya, proyek pembangunan kantor desa tersebut tidak ada papan pagu informasi proyek yang terpampang di lokasi.

Diperkuat oleh pengakuan salah satu pekerja berinisial K, bahwa proyek bangunan tersebut sudah berjalan satu bulan kurang lebih, namun tidak terlihat papan informasi proyek tempat ia bekerja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama saya bekerja disini, tidak ada pagu proyeknya, ini proyek dua lantai,” Ucap K pada Awak Media.

Baca Juga :  Bina Wilayah, TP PKK Kabupaten Tangerang Sambangi Desa Malang Nengah

Hal itu tentu sudah melanggar peraturan Pemerintah Pusat tahun 2008, tentang undang-ndang Keterbukaan Infomasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Disebutkan juga setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD wajib memasang pagu anggaran.

Sementara itu, salah satu staf desa Cihuni berinisial S saat dikonfirmasi mengatakan bahwa papan informasi proyek tidak tertera di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tidak ada di RAB untuk pencetakan papan informasi proyek, lupa tau gimana, tapi kalau untuk anggaranya sebesar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah dan dikerjakan oleh CV. Berkah Tempoe Marabaya,” Ungkap S, Jumat, 07/072023 yang lalu.

Baca Juga :  Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kecamatan Pagedangan Diduga Kurangi Volume Material

Tak hanya itu, S juga menceritakan bahwa sebelum RAB ditandatangani oleh Kepala Desa, sudah ada pengecekkan dari tim ahli, setelah itu di sampaikan ke kepala desa.

“Itu ada pengecekkan laporan sebelum di serahkan ke kepala desa, sekarang pak kadesnya tidak ada di tempat,” Tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa (Kades) Cihuni Belum dapat dikonfirmasi.

(Juntak)

Berita Terkait

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB

Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB