Proyek Turap di Serdang Wetan Diduga Menyalahi Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Proyek normalisasi saluran pembuangan (Turap) di Kampung Blokeng, RT.01, RW.03 Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten diduga menyalahi aturan keterbukaan informasi publik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek Turap yang menelan anggaran sebesar Rp 123.422.000.00 dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tersebut diduga dikerjakan oleh CV. Daya Multi Kreasi.

Dari pengamatan Awak Media di lokasi sebelumnya, dari awal pengerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi. Namun setelah pengerjaanya selesai, tiba-tiba papan informasi proyek tersebut terpampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perilaku nyeleneh yang diduga dilakukan oleh pihak kontraktor tersebut tentu menjadi hal yang menarik untuk dipertanyakan.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif

Juki, seseorang yang diduga pelaksana proyek tersebut saat dikonfirmasi oleh Awak Media enggan berkomentar, seolah-olah bungkam seribu bahasa.

Dengan adanya hal itu, Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Provinsi Banten pun angkat bicara.

Mansyur, selaku humas LPI mengatakan bahwa mengenai papan informasi proyek seharusnya tidak boleh dianggap sepele, karena itu merupakan sarana informasi.

foto proyek Turap

Hal itu sudah di atur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Antar Keluarga Berangkat Haji Handphone Kecopetan di Area Masjid Al-Amzad Kabupaten Tangerang

“Harusnya papan informasi proyek dipasang dari awal pekerjaan, bukan di pasangnya setelah selesai, inikan menjadi pertanyaan besar, apakah ada indikasi kecurangan yang terjadi,” Kata Mansyur. Jumat, 23/6/2023.

Mansyur juga menyingung terkait kinerja pengawas dari dinas terkait, menurutnya pungsi dari pengawas itu sendiri salahsatunya mengingatkan kepada kontraktor jika ada sesuatu yang diduga menyimpang.

“Pengawas harus berani menegur jika ada yang salah dalam pelaksanaanya, adanya kecurangan dan kelalaian itu dikarenakan kurangnya pengawasan dari dinas terkait,” Pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab
Mobil Pelat Merah di Cibadak Jadi Sorotan, Diduga Tidak Sesuai Fungsi Kendaraan Dinas
Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:07 WIB

Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:39 WIB

Mobil Pelat Merah di Cibadak Jadi Sorotan, Diduga Tidak Sesuai Fungsi Kendaraan Dinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Berita Terbaru