Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Polda Banten melaksanakan kegiatan pemusnahan uang palsu sebanyak 8.527 lembar yang merupakan hasil temuan serta penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (29/04).

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten Raden Isjunianto, serta perwakilan Pengadilan Tinggi Syarif Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan bahwa uang bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatan dan keamanannya.

“Uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan negara yang harus kita jaga kehormatan dan keamanannya. Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ribuan lembar uang palsu tersebut telah melalui proses penelitian dan pengujian secara menyeluruh hingga dinyatakan tidak asli dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ngeriiii, Marak Pelaku Usaha Ilegal BBM Solar Bersubsidi di Cikarang Barat, Polres Bekasi Kabupaten Tak Menindak

Kapolda juga menerangkan bahwa uang palsu yang dimusnahkan termasuk kategori non yuridis, yakni uang palsu yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang, namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

“Uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Banten menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia dan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten atas sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga melalui edukasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,” tutupnya.

Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan uang palsu non yuridis ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas rupiah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.

“Sebanyak 8.527 lembar uang yang akan dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia. Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Audiensi Molor Tanpa Penjelasan, Camat Cikupa Dinilai Abai Etika Publik

Ia juga menekankan bahwa ancaman peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, industri perbankan, serta masyarakat.

“Kami siap berkolaborasi dengan Polda Banten dan seluruh stakeholder untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, agar masyarakat mampu mengenali ciri keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini,” tambahnya.

Adapun uang palsu yang dimusnahkan didominasi oleh pecahan bernilai besar. Pecahan Rp100.000 tercatat sebanyak 4.075 lembar, disusul pecahan Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar. Sementara itu, pecahan dengan nominal lebih kecil juga ditemukan, yakni Rp20.000 sebanyak 92 lembar dan Rp10.000 sebanyak 88 lembar. Komposisi ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu masih banyak menyasar pecahan dengan nilai tinggi yang lebih rawan digunakan dalam transaksi.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan wibawa negara dari ancaman kejahatan pemalsuan uang.

Editor : Mul

Berita Terkait

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 11:14 WIB

Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 07:21 WIB

Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot

Berita Terbaru