INFO7.ID, SERANG | Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak tujuh laporan polisi (LP) terkait tambang ilegal di kawasan hutan telah ditangani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, empat di antaranya merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Selain itu, dua kasus lainnya adalah tambang emas ilegal yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber.
“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dua orang telah ditetapkan sebagai terlapor, masing-masing berinisial SR alias AN dan AD.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber. Lokasi ini dipastikan masuk dalam kawasan taman nasional setelah dilakukan pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan pemberkasan perkara.
Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Editor : Mul
Sumber Berita : Bidhumas






