Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak tujuh laporan polisi (LP) terkait tambang ilegal di kawasan hutan telah ditangani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, empat di antaranya merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Selain itu, dua kasus lainnya adalah tambang emas ilegal yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber.

“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dua orang telah ditetapkan sebagai terlapor, masing-masing berinisial SR alias AN dan AD.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber. Lokasi ini dipastikan masuk dalam kawasan taman nasional setelah dilakukan pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tokoh Muda Kabupaten Tangerang Siap Jadi Bacaleg di 2024,

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan pemberkasan perkara.

Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Editor : Mul

Sumber Berita : Bidhumas

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru