INFO7.ID, TANGERANG | Kendaraan dinas milik Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah pelat nomor yang diduga berwarna merah terlihat tertutup mika berwarna biru. Kendaraan tersebut terparkir di area kantor kecamatan dan menarik perhatian.
Secara kasat mata, lapisan mika biru tersebut menutupi warna asli Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tujuan penggunaan penutup pelat tersebut serta kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan operasional instansi pemerintah menggunakan TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih sebagai identitas resmi kendaraan dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut juga mengatur bahwa tanda nomor kendaraan harus digunakan sesuai spesifikasi registrasi dan tidak diperkenankan dimodifikasi sehingga mengubah identitas atau keterbacaannya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat dan Sekretaris Kecamatan Solear untuk meminta penjelasan terkait penggunaan mika berwarna biru tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan keterangan resmi.
Ketiadaan penjelasan tersebut menimbulkan ruang pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.
Publik berharap pihak Kecamatan Solear dapat segera memberikan klarifikasi guna menjelaskan maksud dan dasar penggunaan penutup pelat kendaraan dinas tersebut, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam.
Penulis : Mul






