Pelat Dinas Diduga Diubah, Inspektorat Tangerang Disorot

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Dugaan perubahan warna pelat kendaraan dinas milik Inspektorat Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Kendaraan yang semula menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna merah disebut berubah menjadi pelat berwarna putih.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengendarai kendaraan tersebut mengaku bernama Agus dan menyatakan bekerja di Inspektorat Kabupaten Tangerang bagian audit.

“Saya Agus, bang. Saya bekerja di Inspektorat bagian audit,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya mengenai dugaan perubahan warna pelat kendaraan dari merah menjadi putih, Agus membenarkan adanya perubahan tersebut dengan alasan keamanan.

“Ya, dirubah untuk keselamatan,” katanya.

Ia menjelaskan, tim audit kerap melakukan pemeriksaan ke sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu.

Baca Juga :  Pemdes Pesar Salurkan Bantuan Sembako untuk 240 Warga Rentan, 169 Paket Didukung CSR PT Stanley Indonesia

“Kami ini sering audit ke beberapa wilayah. Jadi ketika kami memasuki wilayah yang dianggap rawan dan membahayakan, maka pelat kendaraan kami ganti menjadi putih. Tapi jika wilayah tersebut dianggap tidak membahayakan, maka pelat kendaraan tetap berwarna merah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian tindakan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dinas instansi pemerintah menggunakan TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih sebagai identitas resmi kendaraan operasional pemerintah.

Baca Juga :  LPI Desak APH Periksa Kadis PUPR Banten Terkait Temuan BPK Rp5 Miliar!

Aturan tersebut mengatur bahwa penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor harus sesuai dengan peruntukan dan ketetapan registrasi. Perubahan warna atau penggunaan pelat yang tidak sesuai spesifikasi registrasi berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum apabila tidak didasarkan pada ketentuan yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang mengenai dasar kebijakan atau regulasi internal yang melandasi perubahan warna pelat kendaraan dinas tersebut.

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjaga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:24 WIB

Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berita Terbaru

Peristiwa

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT MCCI

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Hukum dan Kriminal

Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB