Kota Tangerang, Info7.id | Saat konfirmasi tentang Proyek pengerjaan rehab ruangan pelayanan Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Banten pada hari Selasa 28 Maret 2023, wartawan disuap oleh oknum sekcam. ‘Yedi Tudiantoro, S.I.P’ Skretaris Kecamatan Tangerang menyuruh Novie, SE memberikan sejumlah uang (500 Ribu) kepada wartawan.
Bukan nya memberikan konfirmasi terkait proyek rehab gedung pelayanan yang didapat. Pasalnya, sehari sebelum nya saat wartawan mendokumentasikan pekerja dilokasi proyek tidak pakai K 3 namun pakai kol*r saat bekerja, serta papan anggaran tidak ditemukan di lokasi proyek.
“Sebentar ya, nanti bapak ngobrol sama saya,” sambut Novie saat berada diruang pelayanan Kecamatan Tangerang, (28/03/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak berselang lama, Novie, SE yang diketahui PPTK dari proyek rehab gedung pelayanan tersebut, datang dengan membawa sebuah map warna biru, dan didalamnya terdapat satu buah amplop. Saat wartawan membuka amplop, ternyata ada uang berisi 500 ribu rupiah.
“Ini dari pak sekcam,” kata Novie sambil memberikan map yang berisi amplop kepada wartawan.
Saat ditanyakan oleh wartawan maksud dan tujuan oknum sekcam memberikan uang kepada wartawan, ‘Yedi’ terlihat gugup diruang kerjanya.
“Sebentar kang, nanti saya jelaskan,” ujar Yedi, sambil wartawan meninggalkan uang yang diberikan diruang kerja nya.
Ada upaya penyuapan atau gratifikasi, dan pemberendelan informasi publik, yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi.
Sehari sebelumnya Novie, SE mengaku, kalau proyek rehab pelayanan dikerjakan pihak kontraktor, dan penunjukan langsung. Belakangan diketahui CV. Anugrah Fajar sebagai pemegang kontrak kerja nya dengan pagu 198 jt rupiah, namun tidak diketahui sumber anggaran nya dari pihak mana.
Berbagai komentar miring dilontarkan aktivis dimasyarakat, ‘Romo dari LSM GERAM Banten Indonesia Ketua DPC Kota Tangerang mengatakan, mental oknum pejabat kecamatan sungguh tidak layak untuk negara ini. Suap menyuap adalah budaya tercela yang sudah dilakukan, dan juga pihak penyelenggara telah melanggar prinsip dalam keterbukaan informasi publik. Serta memberikan suap menjadi jalan pintas.
“Karena setiap informasi pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, dan informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah. Hai itu diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Romo.
Selanjutnya kata Romo, penyelenggaraan negara atau penyelenggaraan badan publik, sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi yang diatur dalam ayat (a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat.
“Kita akan buka laporan ke APH tentang upaya penyuapan tersebut, dan meminta inspektorat untuk memeriksa pengerjaan rehab gedung kecamatan tersebut. Karena proyek itu sungguh tidak lazim. Seharusnya kantor pemerintahan dibangun dengan anggaran yang jelas dan benar, bukan siluman atau tidak jelas sumber anggaran nya dari mana,” ucap Romo.
Saat dikonfirmasi oleh jakartakoma.com terhadap pihak kontraktor (CV.Anugrah Fajar) ‘Dirun menyebut, kalau papan anggaran sudah ada dan belum dipasang. Seakan ingin membenarkan diri nya, karena proyek pengerjaan rehab sudah hampir mencapai 60% tapi papan proyek tidak terpasang.
“Ada, belum dipasang,” kata Dirun dengan singkat lewat nomor WhatsApp nya saat dikonfirmasi wartawan,(27/03/2023).
Romo memastikan, dirinya akan segera meminta inspektorat untuk memeriksa pengerjaan rehab gedung kecamatan tersebut. Karena proyek itu sungguh tidak lazim.
“Seharusnya kantor pemerintahan dibangun dengan anggaran yang jelas dan benar, bukan siluman atau tidak jelas sumber anggaran nya dari mana,” ungkap nya.
Saat dimintai keterangan tentang upaya penyuapan yang dilakukan oleh Sekcam dan Kasi Umpeg kecamatan Tangerang, Yudi Pradana,SH Camat Tangerang memilih bungkam dan tidak berbicara.
Sumber : Jakarta Koma (Red)