Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Sindikat penyelundupan benih lobster senilai Rp12,5 miliar berhasil digulung Polres Tangerang Selatan melalui operasi gabungan yang dipimpin Polsek Curug. Truk box yang dimodifikasi menyerupai kendaraan logistik menjadi kedok utama jaringan lintas daerah yang diduga terhubung hingga ke luar negeri.

Aksi penyelundupan itu terendus berkat patroli dan penyelidikan intensif yang dilakukan tim Polsek Curug. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan puluhan ribu benih lobster yang dikemas rapi dalam box pendingin siap edar ke luar negeri.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan sumber daya laut Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster senilai Rp12,5 miliar. Polres Tangerang Selatan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas aktivitas ilegal di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Victor dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga :  Babak Baru Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama

Dari hasil penyelidikan, benih lobster tersebut berasal dari Pangandaran (Jawa Barat) dan Cilacap (Jawa Tengah). Barang ilegal itu dikirim ke Curug, Kabupaten Tangerang, untuk disortir dan dikemas ulang sebelum diteruskan ke Lampung dan Bangka Belitung, lalu diselundupkan ke Malaysia.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara, enam box berisi ribuan lobster, serta tiga kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut, yaitu truk Mitsubishi Fuso, Honda Mobilio, dan Daihatsu Luxio.

Sebanyak delapan orang pelaku diketahui terlibat dalam jaringan ini. Lima orang telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Dalam penanganan kasus ini, Polres Tangsel bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian laut, Polres Tangsel bersama KKP sebelumnya telah melepas 27 juta benih lobster pasir dan 704 benih mutiara di Pantai Carita, Banten, pada 19 September 2025. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut dan keberlanjutan populasi lobster di habitat aslinya.

Editor : Mul

Berita Terkait

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru