Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil meringkus lima orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).

Kapolsek Mauk AKP Subarjo menjelaskan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. “Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Mereka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP,” ujar Subarjo, Jumat (26/9/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Awalnya, korban dijemput oleh seorang pria yang diduga pacarnya ke tempat tongkrongan. Namun, korban ditinggal karena pria tersebut dipanggil pulang oleh orang tuanya.

Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk membawa korban ke sebuah lapangan. Di lokasi, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak berdaya. “Saat korban dalam keadaan lemas, para tersangka bergiliran memperkosa dan mencabulinya. Setelah itu, korban ditinggal begitu saja di lokasi,” terang Subarjo.

Keesokan harinya, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya ditemukan lemah di lokasi kejadian. Warga kemudian mengantar korban ke rumah neneknya. Kepada keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Polda Banten Laksanakan Pengamanan Kunjungan Capres di Wilayah Pandeglang

Mendapat laporan, Polsek Mauk bersama Polresta Tangerang segera bergerak sesuai arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Penyelidikan cepat membuahkan hasil, dan pada Jumat (12/9/2025), para tersangka berhasil ditangkap.

Kini, kelima pelaku telah ditahan di Polsek Mauk guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mul

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB