Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil meringkus lima orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).

Kapolsek Mauk AKP Subarjo menjelaskan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. “Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Mereka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP,” ujar Subarjo, Jumat (26/9/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Awalnya, korban dijemput oleh seorang pria yang diduga pacarnya ke tempat tongkrongan. Namun, korban ditinggal karena pria tersebut dipanggil pulang oleh orang tuanya.

Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk membawa korban ke sebuah lapangan. Di lokasi, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak berdaya. “Saat korban dalam keadaan lemas, para tersangka bergiliran memperkosa dan mencabulinya. Setelah itu, korban ditinggal begitu saja di lokasi,” terang Subarjo.

Keesokan harinya, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya ditemukan lemah di lokasi kejadian. Warga kemudian mengantar korban ke rumah neneknya. Kepada keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Aksi Wartawan Bikin Saham Summarecon Anjlok

Mendapat laporan, Polsek Mauk bersama Polresta Tangerang segera bergerak sesuai arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Penyelidikan cepat membuahkan hasil, dan pada Jumat (12/9/2025), para tersangka berhasil ditangkap.

Kini, kelima pelaku telah ditahan di Polsek Mauk guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mul

Berita Terkait

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Kamis, 9 April 2026 - 19:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Kamis, 9 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Berita Terbaru