INFO7.ID | Tangerang — Permasalahan serius terkait kepemilikan beberapa bidang tanah di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mencuat ke permukaan. Danih, selaku penerima kuasa atas tanah-tanah yang dibeli pada tahun 2011, mengungkapkan keprihatinan setelah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa dokumen warkah M23 yang menjadi bukti kepemilikan atas nama Fu In Jauw telah dinyatakan hilang dari arsip resmi.
“Disaat saya ingin meminta bukti kalau emang sertifikat itu milik Fu In Jauw, pegawai BPN itu menyatakan warkah M 23 itu menyatakan hilang,” kata Danih penerima kuasa atas tanah-tanah yang dibeli Drs. H. Eko Hadi Sutedjo.
Menurut keterangan Danih, pegawai BPN menyatakan dokumen warkah M23—yang menjadi dasar sertifikat hak milik atas nama Fu In Jauw—tidak dapat ditemukan. Hilangnya dokumen vital ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, mengingat warkah M23 sangat krusial sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Lurah Desa Ranca Buaya menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan warkah M23 melalui pihak kelurahan. Berdasarkan catatan desa, warkah M23 diduga berasal dari dokumen girik atas nama Dul Karim bin Kasudin nomor C722. Namun, tidak ada catatan resmi tentang kepemilikan atau keberadaan nama Dul Karim bin Kasudin di desa tersebut.
Bahkan, nama-nama pemilik sertifikat tanah yang tercantum dalam dokumen BPN, seperti Fu In Jauw, juga tidak pernah tercatat sebagai warga Desa Ranca Buaya. Hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam administrasi pertanahan.
“Kalau iya, kalau memang sudah ditulis warkah, mereka sudah paham. Artinya warkah M23. warkah M23 apa warkah M23 atas nama Fu In Jauw dinyatakan hilang. Dinyatakan hilang. Nah, kata Pak Lurah apa kemarin itu pas saat pertemuan? Tanggapan Pak Lurah kan intinya tidak ada yang namanya eh M23 terbit melalui Lurah. Nah, namun dalam hal ini M23 itu kan berasal dari Girik atas nama Dul Karim bin Kasudin nomor C22.” Terangnya.
Danih menyebutkan bahwa seluruh dokumen dan bukti pendukung telah dikumpulkan dan dilampirkan dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada pihak berwenang. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya penyelesaian hukum yang jelas dan perlindungan hak bagi para pihak yang beritikad baik.
Dalam surat keterangan kepala desa No. Tmp 590/52/Ds.Rcb/X/2024, ditegaskan bahwa atas tanah No. C339 atas nama Dulkarim bin Saibah persil 41.111.36, tidak pernah ada pelepasan hak kepada pihak manapun dari tahun 2023 hingga saat ini, termasuk terhadap AJB No. 409/408/407 atas nama Drs. H. Eko Hadi Sutedjo. (Rabu 09/07/2025)
Adapun terkait tumpang tindih dengan M23 yang berasal dari C722 atas nama Dulkarim bin Kasudin, setelah dilakukan penelitian, ternyata C722 yang sah tercatat atas nama Marsamah bin Dulgani persil 20/1/34 seluas 1.080 m2, sebagaimana tertuang dalam surat keterangan kepala desa No. 500/36/Ds-Rcb/VI/2025. Tidak ditemukan nama Dulkarim bin Kasudin sebagai warga atau pemilik tanah di Desa Ranca Buaya.
Melihat adanya kejanggalan administrasi dan potensi kerugian bagi pihak yang berhak, Kepala Kanwil BPN meminta BPN Kabupaten Tangerang untuk melakukan kajian ulang terhadap warkah M23 atas nama Fu In Jauw, bahkan tidak menutup kemungkinan dibatalkannya sertifikat tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga tata kelola pertanahan yang akurat, transparan, dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keakuratan dalam pengelolaan dokumen pertanahan oleh BPN serta pencatatan yang valid oleh pemerintah desa. Sengketa tanah yang terjadi menjadi pelajaran penting agar lembaga terkait lebih cermat dalam memverifikasi dokumen, demi melindungi kepentingan pemilik tanah yang sah dan menghindari kerugian akibat tumpang tindih administrasi. (Jack)






