Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Sebuah lokasi parkir armada transporter pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga dijadikan tempat pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak mentah atau minyak cong. Dugaan tersebut muncul pada Sabtu (3/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu disebut-sebut milik seseorang bernama Akbar, dengan salah satu pengurus bernama Bobi, serta disebut dibekingi oleh pihak bernama Indra.

Saat dikonfirmasi, Bobi mengaku bahwa minyak tersebut merupakan solar atau diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, ia menyebut bahwa yang dimaksud bukan minyak, melainkan oli dari Sanmaru.

“Kita kan dari seberang, pengambilannya dari Palembang. Kemarin sudah dijelaskan sama Pak Gatot kalau saya pengurus. Ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel. Kemarin di Cipondoh kolep, sehingga sekarang diserahkan ke kita,” ujar Bobi kepada wartawan.

Di sisi lain, seorang pekerja atau kenek armada transporter yang berada di lokasi membenarkan bahwa tempat tersebut merupakan lokasi pengolahan solar.

Baca Juga :  LPI Minta Pemprov Banten Eksekusi Bangunan Liar di Pasar Malingping

“Iya, solar olahan. Pengurusnya Bobi, tapi koordinatornya Indra. Saya mah bagaimana disuruhnya. Kalau disuruh jalan, ya jalan,” kata kenek yang enggan menyebutkan namanya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, aparatur penegak hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Tangerang belum memberikan konfirmasi.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
BERKEDOK TOKO PLASTIK! Polsek Pamulang Segel Sarang Mafia Obat Keras di Pondok Cabe, Selamatkan Ratusan Remaja!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB

Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB