Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang | Peredaran obat keras di wilayah hukum Polresta Metro Tangerang Kota nampaknya masih saja tetap berlanjut. Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., beberapa waktu lalu sempat memberikan statement tegas kepada awak media terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Sepatan Timur dan sekitarnya. Beliau

menuturkan bahwa tidak akan membiarkan adanya peredaran obat keras di wilayah hukum polres Metro Tangerang kota khususnya di Sepatan Timur, namun statement Kapolres tersebut berbanding terbalik dengan adanya peredaran obat keras yang masih saja tetap beroperasi hingga saat ini.(10/10/2025)

Wilayah Sepatan Timur dan sekitarnya kerap kali menjadi pemberitaan peredaran obat keras golongan G jenis eksimer dan tramadol, dari seorang narasumber yang enggan memberitahukan namanya. Memberikan informasi kepada awak media terkait masih beroperasinya peredaran obat keras golongan G tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tanggal 9 Oktober 2025 seorang pengedar obat keras golongan G di wilayah Sepatan Timur diculik oleh aparat penegak hukum Polres Metro Tangerang kota dari unit Jatanras berinisial H, unit Jatanras tersebut mendapatkan perintah dari seorang koordinator bernama Ahmad Baher alias Baher.

Baher meminta bantuan unit jantanras yang berinisial H, untuk menculik pengedar obat keras yang telat bayar setoran bulanan kepada dirinya sebagai koordinator obat pengedar obat keras dokter G di wilayah Sepatan Timur dan sekitarnya.

Baca Juga :  KPK: Pengusaha Konstruksi Dihimbau Laporkan Dugaan Korupsi

Entah apa yang ada di pikiran unit jantanras berinisial H, sampai mau menuruti perintah baher untuk melakukan penculikan pengedar obat keras daftar G. Alih-alih mengamankan pengedar obat keras daftar G. Justru Unit jantanras tidak membawa langsung ke polres Metro Tangerang kota. Malah unit jantanras membawa pengedar obat keras tersebut beserta barang bukti ke rumah koordinator obat yang beralamat di kampung rawa Gempol desa gempolsari kecamatan Sepatan Timur.

Sungguh sangat disayangkan aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas peredaran obat keras golongan G jenis eksimer dan tramadol yang sudah menjamur di masyarakat, justru malah tidak berani membawa pengedar obat keras tersebut ke polres Metro Tangerang kota.

Lalu timbul pertanyaan besar ada apa dengan unit jantanras polres Metro Tangerang kota?

Diketahui sebelumnya Baher adalah seorang koordinator obat di wilayah Sepatan Timur beberapa toko obat selalu memberikan sejumlah uang setiap bulan untuk keamanan demi memperlancar peredaran obat keras jenis eksimmer dan tramadol yang ada di Sepatan Timur dan sekitarnya.

Baca Juga :  Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Pengaruh koordinator tersebut sampai ke aparat penegak hukum yang masih mau diperintah langsung oleh seorang baher.

Narasumber yang memberikan informasi kepada awak media
” Kami sangat menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang tidak langsung membawa pengedar obat keras tersebut ke polres Metro Tangerang kota, kenapa pengedar obat keras itu malah dibawa ke rumahnya koordinator obat yang ada di kampung rawa Gempol desa gempolsari kecamatan Sepatan Timur ” ucap narasumber yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media Kamis 9 Oktober 2025

Kejadian unik tersebut menjadi pertanyaan ke mana integritas polri yang selama ini mengayomi melayani dan masyarakat dari bahayanya peredaran obat keras jenis eksimer dan tramadol yang masuk dalam golongan G, justru malah tindakan ilegal yang dilakukan oleh anggota jatanras berinisial H.

Perlu diketahui bersama terkait peredaran obat keras golongan G selain membahayakan bagi penggunanya obat, obat keras golongan G juga tidak boleh diperjualbelikan kecuali mendapatkan izin dari dinas kesehatan untuk mengkonsumsinya dan sudah jelas yang tertuang di pasal Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(Rom)

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB