Babak Baru Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Kasus dugaan premanisme yang mengatasnamakan kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama memasuki babak baru. Insiden yang terjadi pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur hukum dalam proses penarikan kendaraan.

Peristiwa ini menimpa sebuah kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022 dengan nomor polisi A 8897 ZT. Sekitar 15 orang pelaku secara brutal mencegat kendaraan tersebut di turunan jembatan Bogeg, Kota Serang. Meskipun pengemudi berusaha mempertahankan haknya, kelompok yang mengaku sebagai kolektor eksternal tetap memaksa mengambil kendaraan tersebut. Aksi ini lebih menyerupai tindakan begal berseragam ketimbang prosedur penarikan resmi. Tak hanya kendaraan, para pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk surat jalan, uang tunai Rp 2.000.000, serta bak mobil yang digunakan korban.

Sebelum insiden ini terjadi, korban, Jeppy, telah berkomunikasi dengan Doni, seorang Master Collection Cabang, untuk meminta arahan terkait tunggakan pembayaran. Dalam percakapan tersebut, Doni bahkan sempat meyakinkan bahwa situasi aman. Namun, kenyataannya, mobil tetap ditarik secara paksa di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ini bukan maling, saya beli mobil ini dengan uang saya sendiri,” ujar Jeppy mengenang insiden tersebut.

Baca Juga :  Di Bulan Suci Ramadhan Peredaran Obat Keras Golongan Daftar G Terus Beroperasi di Tangsel

Pada Senin (17/02/2025), Jeppy bersama kuasa hukumnya, Andri Setiawan, SH, mendatangi kantor PT Dipo Star Finance di Kota Sukabumi guna meminta klarifikasi. Namun, pihak PT Dipo Star Finance awalnya enggan mengonfirmasi adanya kerja sama dengan PT Solusi Prima Utama. Setelah didesak dengan bukti-bukti, akhirnya Wilda, perwakilan PT Dipo Star Finance, mengakui keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Solusi Prima Utama. “Iya, betul. PT Dipo Star Finance memang bekerja sama dengan PT Solusi Prima Utama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wilda mengungkapkan bahwa “Unit ada di JBA Balai Lelang Jakarta Raya.” Pernyataan ini justru semakin memperuncing persoalan, karena menunjukkan kendaraan telah dialihkan tanpa prosedur yang jelas.

Kuasa hukum korban kemudian meminta pernyataan tertulis dari PT Dipo Star Finance. Dalam pertemuan via panggilan WhatsApp dengan Arif, Kepala Cabang PT Dipo Star Finance, permintaan tersebut kembali diajukan. Namun, Arif malah meminta surat kuasa dan bersikeras ingin memfoto Kartu Tanda Advokat (KTA) kuasa hukum korban, yang jelas melanggar hak privasi.

“Baik, surat kuasa silakan dipoto, tapi untuk KTA tidak bisa, ini privasi saya,” tegas Andri.

Selain itu, korban tidak menerima Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), yang merupakan pelanggaran prosedur hukum. Alih-alih memberikan klarifikasi, Arif justru menunjukkan sikap arogan dan menantang korban untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

Baca Juga :  Humas BWS NT I di Tuntut Balik Pengusaha Ikan Koi

“Silakan bapak ajukan perdata. Apapun data yang diminta dari pengadilan, saya akan keluarkan. Kita tindaklanjuti ke pengadilan,” ucapnya dengan nada menantang.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT Dipo Star Finance memang bekerja sama dengan PT Solusi Prima Utama dalam proses penarikan kendaraan, namun dengan metode yang tidak sesuai prosedur hukum. Jika benar demikian, maka tindakan kolektor eksternal ini bukan sekadar aksi sepihak, melainkan perintah dari PT Dipo Star Finance sendiri.

Merasa dipermainkan, Jeppy dan tim kuasa hukumnya kini bersiap membawa kasus ini ke Polda Banten untuk menempuh jalur hukum yang lebih tegas. Sebelumnya, laporan ke Polresta Serang Kota tidak mendapatkan tanggapan dengan alasan yang tidak jelas.

Pelaporan ke Polda Banten akan didampingi oleh H. Arya, Kabid Hukum DPP PPBNI Satria Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik premanisme berkedok prosedur penarikan kendaraan.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah keadilan akan berpihak kepada korban, atau praktik semacam ini akan terus berlangsung tanpa hukuman?

(Red)

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB