Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM |Tangerang
Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian bermotor (curanmor) asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua pelaku diringkus, sementara sang penadah barang hasil curian ini masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku kerap menjalankan aksinya sore hari di Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dalam memuluskan aksinya, mereka beraksi saat pemilik kendaraan tengah berolahraga sore hari.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor saat terparkir di TKP. Atas laporan itu unit Reskrim dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” ungkap Adityo kepada awak media saat konferensi pers, dihadiri Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono. Kamis, (17/7/2025) sore WIB.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Serahkan Bansos dan Tinjau Bakti Kesehatan di Gunung Mas

Adityo mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial CB (25), dan RP (26) diamankan jajarannya. Saat di interogasi, kedua pelaku tersebut setelah melancarkan aksinya langsung membawa hasil curian motor itu ke Rumpin.

“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan. kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” bebernya.

Adit menjelaskan, dalam kurun waktu 5 bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Kata Aditya salah seorang pelaku yakni CB merupakan residivis yang baru keluar penjara di akhir Desember 2024.

“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Macet ! Pemudik : Tangerang Menuju Merak Lebih Dari 10 Jam

Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 Tahun. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan. Laporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian terdekat karena Polri untuk masyarakat.

Adapun 2 dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya bernama Andrean dan Haryono warga kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang. Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat mendatangi Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota dengan membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat  dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Rom)

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB