INFO7.ID, LEBAK BANTEN | Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Ketua Umum-nya, Rohmat Hidayat, melayangkan surat aduan dan pemberitahuan aksi ke Mapolda Banten terkait dugaan aktivitas tambang batu ilegal di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
“Per hari ini, surat sedang dalam perjalanan dari DPP ke Mapolda Banten. Kami mengirimkan dua surat: satu untuk aduan resmi, dan satu lagi untuk pemberitahuan aksi massa yang akan kami gelar di Mapolda,” ujar Rohmat kepada awak media, Rabu (22/5).
Menurut Rohmat, dugaan tambang batu tanpa izin ini telah mencuat di publik, namun dinilai kurang mendapat respons dari pihak kepolisian. Padahal, kata dia, aktivitas ilegal tersebut berdampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak pihak mempertanyakan kenapa belum ada tindakan tegas, padahal secara kasat mata aktivitas ini nyata. Ini menjadi ancaman bagi lingkungan dan pemasukan daerah,” tegasnya.
Rohmat juga menyebut adanya dugaan kuat bahwa material batu yang digunakan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Cikamunding, Kabupaten Lebak, berasal dari tambang yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
“Kami mendesak agar ini diselidiki secara serius. Jangan hanya pemilik tambang, tapi juga pihak-pihak yang membeli atau menggunakan materialnya harus diperiksa, karena berpotensi menjadi penadah barang ilegal,” ucap Rohmat.
Sebagai dasar hukum, LPI mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kalau memang tambang itu legal, tunjukkan izinnya ke publik. Jika tidak, kami meminta Polda Banten segera ambil tindakan,” pungkasnya.
Penulis : Mul






