LPI Desak Polda Banten Usut Dugaan Tambang Batu Ilegal di Lebak, Soroti Proyek PLTMH Cikamunding

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, LEBAK BANTEN | Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Ketua Umum-nya, Rohmat Hidayat, melayangkan surat aduan dan pemberitahuan aksi ke Mapolda Banten terkait dugaan aktivitas tambang batu ilegal di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

“Per hari ini, surat sedang dalam perjalanan dari DPP ke Mapolda Banten. Kami mengirimkan dua surat: satu untuk aduan resmi, dan satu lagi untuk pemberitahuan aksi massa yang akan kami gelar di Mapolda,” ujar Rohmat kepada awak media, Rabu (22/5).

Menurut Rohmat, dugaan tambang batu tanpa izin ini telah mencuat di publik, namun dinilai kurang mendapat respons dari pihak kepolisian. Padahal, kata dia, aktivitas ilegal tersebut berdampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Banyak pihak mempertanyakan kenapa belum ada tindakan tegas, padahal secara kasat mata aktivitas ini nyata. Ini menjadi ancaman bagi lingkungan dan pemasukan daerah,” tegasnya.

Rohmat juga menyebut adanya dugaan kuat bahwa material batu yang digunakan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Cikamunding, Kabupaten Lebak, berasal dari tambang yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

“Kami mendesak agar ini diselidiki secara serius. Jangan hanya pemilik tambang, tapi juga pihak-pihak yang membeli atau menggunakan materialnya harus diperiksa, karena berpotensi menjadi penadah barang ilegal,” ucap Rohmat.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Ikuti Zoom Meeting Kapolda Banten Terkait Situasi Kamtibmas

Sebagai dasar hukum, LPI mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kalau memang tambang itu legal, tunjukkan izinnya ke publik. Jika tidak, kami meminta Polda Banten segera ambil tindakan,” pungkasnya.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan
Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala
Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3
Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul
Pelat Kendaraan Dinas Kecamatan Solear Tertutup Mika Biru, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:51 WIB

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:43 WIB

Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua

Rabu, 29 April 2026 - 12:56 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan

Kamis, 23 April 2026 - 11:58 WIB

Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala

Berita Terbaru