Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Sidang pertama gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda. Sidang yang semula digelar Selasa (2/12/2025) akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Penundaan dilakukan karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut. Kuasa hukum tergugat, Muhlisin, S.H., menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya merupakan pemanggilan para tergugat. Namun, karena tidak semua pihak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Dewan Pers. Kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Muhlisin.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat 2, H. Suwarni, menambahkan bahwa ketidakhadiran tergugat disebabkan alamat pemanggilan yang tidak jelas. Hal ini, menurutnya, menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam mengajukan gugatan terkait UUD Pasal 232. “Kami berharap hakim pengadilan dapat melihat bahwa gugatan ini diajukan oleh penggugat yang beritikad tidak baik,” jelas Suwarni.

Muhlisin juga menegaskan bahwa gugatan ini muncul karena ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Ia menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri dan tidak bisa langsung digugat atau dipidanakan tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi, ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan. Karya jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Di sisi lain, kuasa hukum Josep Sutanto, S.H., menilai langkah penggugat yang langsung membawa perkara ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa merupakan hasil konfirmasi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Seharusnya sengketa seperti ini diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke pengadilan. Ini menunjukkan kekeliruan berpikir,” tegas Josep.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Para pihak berharap proses persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan koridor undang-undang.

Editor : Mul

Berita Terkait

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Kamis, 9 April 2026 - 19:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Kamis, 9 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Berita Terbaru