INFO7.ID, TANGERANG | Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, anggota Polsek Pagedangan yang diduga membekingi usaha ilegal, telah selesai digelar. Namun, hingga kini, Majelis Sidang KKEP belum mengumumkan keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan. Publik pun bertanya-tanya, apakah Brigadir Fhilip akan mendapat hukuman setimpal atau justru lolos dari jerat etik?
Kuasa hukum tiga wartawan yang menjadi korban dalam kasus ini, Anugerah Prima, S.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan. Ia menilai proses tersebut kurang transparan dan tidak memberikan ruang bagi saksi untuk memaparkan bukti-bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan Brigadir Fhilip.
“Saya hadir sebagai saksi, tetapi kecewa karena tidak diberi kesempatan untuk memutar rekaman suara dan video percakapan antara Brigadir Fhilip dan wartawan,” ujarnya. “Jika bukti itu diperdengarkan, saya yakin kebenaran akan semakin terang.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal serupa diungkapkan Juliah alias Lia, wartawati yang mengaku dikriminalisasi dalam kasus ini. Ia menyayangkan sikap majelis yang dinilainya kurang tegas dan membatasi ruangnya untuk menjelaskan kronologi peristiwa.
“Saya dipenjara dua bulan setengah karena Fhilip memerintahkan pengusaha ilegal menjebak saya dan rekan-rekan. Semua yang dikatakannya di persidangan itu tidak benar,” ucapnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, Iwan Setiawan, saksi lain dalam persidangan, memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar.
Saat dikonfirmasi, pihak Majelis Sidang KKEP menolak memberikan pernyataan dengan alasan bahwa sidang kode etik kepolisian bersifat tertutup. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tangerang Selatan juga belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Brigadir Fhilip atau kuasa hukumnya pun masih menemui jalan buntu.
Keputusan Majelis Sidang KKEP kini menjadi sorotan. Apakah Brigadir Fhilip akan dijatuhi sanksi berat, atau justru lolos dari jerat etik? Publik menunggu jawaban.
Editor : Mul






