Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, anggota Polsek Pagedangan yang diduga membekingi usaha ilegal, telah selesai digelar. Namun, hingga kini, Majelis Sidang KKEP belum mengumumkan keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan. Publik pun bertanya-tanya, apakah Brigadir Fhilip akan mendapat hukuman setimpal atau justru lolos dari jerat etik?

Kuasa hukum tiga wartawan yang menjadi korban dalam kasus ini, Anugerah Prima, S.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan. Ia menilai proses tersebut kurang transparan dan tidak memberikan ruang bagi saksi untuk memaparkan bukti-bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan Brigadir Fhilip.

Baca Juga :  Parah!! Proyek Hotmix di Perumahan Citra Pasundan Curug Diduga Kurangi Volume

“Saya hadir sebagai saksi, tetapi kecewa karena tidak diberi kesempatan untuk memutar rekaman suara dan video percakapan antara Brigadir Fhilip dan wartawan,” ujarnya. “Jika bukti itu diperdengarkan, saya yakin kebenaran akan semakin terang.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal serupa diungkapkan Juliah alias Lia, wartawati yang mengaku dikriminalisasi dalam kasus ini. Ia menyayangkan sikap majelis yang dinilainya kurang tegas dan membatasi ruangnya untuk menjelaskan kronologi peristiwa.

“Saya dipenjara dua bulan setengah karena Fhilip memerintahkan pengusaha ilegal menjebak saya dan rekan-rekan. Semua yang dikatakannya di persidangan itu tidak benar,” ucapnya dengan suara bergetar.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Sementara itu, Iwan Setiawan, saksi lain dalam persidangan, memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar.

Saat dikonfirmasi, pihak Majelis Sidang KKEP menolak memberikan pernyataan dengan alasan bahwa sidang kode etik kepolisian bersifat tertutup. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tangerang Selatan juga belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Brigadir Fhilip atau kuasa hukumnya pun masih menemui jalan buntu.

Keputusan Majelis Sidang KKEP kini menjadi sorotan. Apakah Brigadir Fhilip akan dijatuhi sanksi berat, atau justru lolos dari jerat etik? Publik menunggu jawaban.

Editor : Mul

Berita Terkait

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 11:14 WIB

Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 07:21 WIB

Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu

Berita Terbaru