INFO7.ID, TANGERANG | Proyek pembangunan turap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di Kampung Anamu’i Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek bernilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2024 ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Dugaan penyimpangan mulai mencuat setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi publik. Hal ini memicu kekhawatiran adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di sisi lain, pengerjaan proyek diduga tidak mengikuti standar teknis. Turap terlihat tidak dilengkapi pondasi dasar atau “sepatu” dan tidak melibatkan cerucuk sebagai penahan struktur awal. Penggunaan kawat sebagai penguat turap dinilai tidak cukup untuk menahan tekanan tanah, sehingga meningkatkan risiko longsor.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan. Ia berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan pengawasan lebih ketat di masa mendatang. Saat ini, pengerjaan proyek dihentikan sementara untuk evaluasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua NGO Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) DPW Banten, Muslik, S.Pd., turut menyuarakan keprihatinannya. Dalam audiensi bersama DLHK Kabupaten Tangerang pada Jumat, 10 Januari 2025, ia mempertanyakan sejumlah kejanggalan, termasuk absennya papan informasi proyek dan dugaan ketidaksesuaian konstruksi dengan perencanaan. Dalam penjelasannya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebut papan proyek kemungkinan sudah dicabut, sementara gambar perencanaan hanya mencantumkan struktur batu kali tanpa pondasi awal atau cerucuk.
Lebih lanjut, PPTK mengakui adanya perubahan melalui addendum. Namun, meskipun proyek diduga tidak sesuai spesifikasi, PPTK mengungkapkan bahwa anggaran Rp1,5 miliar telah sepenuhnya dibayarkan kepada kontraktor. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Muslik menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek tersebut. Ia meminta pihak berwenang segera bertindak jika ditemukan indikasi penyimpangan guna mencegah kerugian negara.
Masyarakat berharap investigasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya diumumkan secara terbuka. Mereka juga mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan pengawasan ketat dalam penggunaan anggaran publik untuk mencegah kerugian negara.
Penulis : Mul