INFO7.ID, TANGERANG | Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Pemberantas Konstruksi (JPK) Banten mengungkapkan bahwa mereka belum menerima tanggapan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang terkait surat audensi yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Surat tersebut bertujuan untuk membahas sejumlah isu penting mengenai pembangunan dan kebijakan di sektor perumahan dan permukiman di Kabupaten Tangerang.
Hingga kini, pihak JPK DPW Banten mengaku belum mendapatkan informasi mengenai status atau respon dari Dinas Perkim. Muslik, S.Pd., Ketua JPK DPW Banten, menyatakan kekecewaannya atas lambannya respons dari dinas terkait. “Pada Kamis, 5 Desember kemarin, kami langsung mendatangi kantor Dinas Perkim untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut surat yang kami kirimkan. Namun, hingga saat itu, belum ada jawaban resmi dari pihak Dinas Perkim,” ujar Muslik, Jumat 6 Desember 2024.
Muslik berharap agar surat audensi ini segera mendapat perhatian, mengingat pentingnya pembahasan tersebut untuk kemajuan sektor konstruksi dan pembangunan di Kabupaten Tangerang. “Pembahasan ini sangat penting, karena akan berdampak positif bagi sektor perumahan dan pembangunan yang lebih terencana di wilayah kami,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPK DPW Banten juga menegaskan bahwa mereka berencana mengikuti prosedur lebih lanjut jika tidak ada respon dari Dinas Perkim dalam waktu dekat. Mereka berharap agar komunikasi dan koordinasi antara pengusaha konstruksi dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik, demi memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.
“Meskipun kami merasa kecewa atas lambatnya respon dari Dinas Perkim, kami tetap optimis bahwa mereka akan lebih bijak dalam menyikapi surat audensi ini,” tambah Muslik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang mengenai surat audensi tersebut. Pihak JPK DPW Banten akan terus menunggu tanggapan resmi dari dinas yang bersangkutan.
Penulis : Mul






