Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang Sembako di Sepatan, Tangerang

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Tangerang |
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pria yang diduga mencuri uang Rp. 52 juta milik seorang pedagang sembako, di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas, Kompol Aryono didampingi Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Hendi Setiawan, yang berhasil mengamankan pelaku mengatakan, pelaku berinisial JK (30) diamankan dirumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP). Dia ditangkap pada Selasa, (7/5/2024) kemarin.

“Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako. kasus ini bermula saat korban pulang kerumah usai menutup toko pada Sabtu , (24/2/2024) lalu, sekira pukul 15.40 WIB,” kata Aryono dalam keterangannya. Sabtu, (11/5/2024).

Dua orang pelaku menggunakan sepeda motor yang membuntuti korban dari tokonya tersebut mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp 52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang di rampas itu juga berisi dua buah telepon seluler.

“Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor,” terangnya.

Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu.  Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan.

Baca Juga :  Artis Vega Jelly Gugat Cerai Usai Alami Kekerasan Rumah Tangga

“Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap,” ungkap Aryono.

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi,”pungkas Aryono.(Rom)

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB