Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketua PW-FRN DPW Banten

Foto ketua PW-FRN DPW Banten

INFO7.ID, TANGERANG | Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri DPW Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap kemunculan kembali penjualan obat golongan G secara ilegal di Kabupaten Tangerang.

Beberapa toko yang menjual obat golongan G dan obat resep, yang sebelumnya ditutup, dilaporkan telah kembali beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Balaraja dan Cisoka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media, tiga lokasi di Kecamatan Balaraja telah diidentifikasi: Jalan Raya Serang, Cangkudu, dan Jalan Raya Tobat, serta ada beberapa titik di Daerah Pantura.

Di Kecamatan Cisoka, empat lokasi telah diidentifikasi: Jalan Raya Cisoka, Selapajang, Jalan Raya Tigaraksa, Caringin, Cempaka, dan Jalan Raya Cisoka di Adiyasa, Solear.

Saat dikonfirmasi melalui Whatsap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menyatakan, “Terima kasih atas informasinya. Tindakan hukum akan diambil jika informasi tersebut akurat dan jika obat-obatan tersebut dijual secara ilegal,” ucapnya. Minggu (6/10).

Menanggapi situasi ini, Ketua PW- FRN DPW Banten Habibi menyatakan, “Mengenai kemunculan kembali obat golongan G, saya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Jika ada oknum aparat yang terlibat dan terbukti bersalah, FRN akan melaporkan mereka ke Propam.” kata Habibi.

Baca Juga :  Aksi Wartawan Bikin Saham Summarecon Anjlok

Kemunculan kembali penjualan obat golongan G secara ilegal merupakan masalah serius, karena mengancam kesehatan dan keselamatan publik. Desakan FRN untuk tindakan tegas merupakan langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Penting bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki laporan ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berharap kepada APH agar merespon dengan cepat serta menindak secara tegas jika ada aduan terkait obat golongan G ini,” pungkas Habibi.

Penulis : Red

Editor : Mul

Sumber Berita : Team PW-FRN

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru