Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketua PW-FRN DPW Banten

Foto ketua PW-FRN DPW Banten

INFO7.ID, TANGERANG | Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri DPW Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap kemunculan kembali penjualan obat golongan G secara ilegal di Kabupaten Tangerang.

Beberapa toko yang menjual obat golongan G dan obat resep, yang sebelumnya ditutup, dilaporkan telah kembali beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Balaraja dan Cisoka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media, tiga lokasi di Kecamatan Balaraja telah diidentifikasi: Jalan Raya Serang, Cangkudu, dan Jalan Raya Tobat, serta ada beberapa titik di Daerah Pantura.

Di Kecamatan Cisoka, empat lokasi telah diidentifikasi: Jalan Raya Cisoka, Selapajang, Jalan Raya Tigaraksa, Caringin, Cempaka, dan Jalan Raya Cisoka di Adiyasa, Solear.

Saat dikonfirmasi melalui Whatsap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menyatakan, “Terima kasih atas informasinya. Tindakan hukum akan diambil jika informasi tersebut akurat dan jika obat-obatan tersebut dijual secara ilegal,” ucapnya. Minggu (6/10).

Menanggapi situasi ini, Ketua PW- FRN DPW Banten Habibi menyatakan, “Mengenai kemunculan kembali obat golongan G, saya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Jika ada oknum aparat yang terlibat dan terbukti bersalah, FRN akan melaporkan mereka ke Propam.” kata Habibi.

Baca Juga :  BPI KPNPA RI Minta Polri Kedepankan Transparansi Penyidikan dan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tembak Polisi

Kemunculan kembali penjualan obat golongan G secara ilegal merupakan masalah serius, karena mengancam kesehatan dan keselamatan publik. Desakan FRN untuk tindakan tegas merupakan langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Penting bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki laporan ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berharap kepada APH agar merespon dengan cepat serta menindak secara tegas jika ada aduan terkait obat golongan G ini,” pungkas Habibi.

Penulis : Red

Editor : Mul

Sumber Berita : Team PW-FRN

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang
Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 15:23 WIB

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:59 WIB

Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Berita Terbaru

FOTO WARGA PAMULANG

Uncategorized

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat

Sabtu, 9 Nov 2024 - 21:10 WIB