Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Pasir Nangka Kini Mulai Diselidiki Pihak Kepolisian

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info7.ID, Kabupaten Tangerang | Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten kini para saksi mulai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) yang mengawal kasus tersebut di Polresta Tangerang, Senin (25/3/2024).

Menurut ketua LSM Gempur, pemanggilan para saksi oleh pihak kepolisian tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pelaporan terkait dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke beberapa instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, sebelumnya kita telah melaporkan secara resmi dugaan pungli PTSL di Desa Pasir Nangka kepada instansi terkait, bahkan kita juga telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” kata Ilham Saputra ketua LSM Gempur Kabupaten Tangerang pada awak media.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Ilham Saputra juga mengungkapkan bahwa menurut para korban dan saksi, pada saat mengikuti program PTSL, mereka dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat Desa yang tak bertanggung jawab berinisial (J) dengan nominal bervariasi.

Menurut informasi yang ia dapat, mereka dimintai uang pendaftaran sebesar Rp 500.000 dan uang pengukuran bidang tanah sebesar Rp 200.00. Tak hanya itu, setelah sertifikat tanah jadi, para korban pun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengambilan sertifikat.

Dengan adanya dugaan itulah kata Ilham Saputra, pihaknya membuat laporan kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti. Karena ia menilai Program PTSL yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi diduga kuat telah disalahgunakan atau di cederai oleh oknum Desa dengan memungut biaya diatas 150 ribu rupiah.

Baca Juga :  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK Sudah Terbit

Padahal kata Ilham Saputra, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau pemohon hanya 150 ribu rupiah.

Untuk itu Ilham Saputra berharap, dengan di panggilnya para korban dan para saksi oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Dalam hal ini saya terus mengikuti perkembangannya, hari ini saudara ST memenuhi panggilan dari Polres, informasinya korban maupun saksi lainya sudah mulai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang,” tutupnya.

Sementara, sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:08 WIB

Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Berita Terbaru