Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Pasir Nangka Kini Mulai Diselidiki Pihak Kepolisian

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info7.ID, Kabupaten Tangerang | Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten kini para saksi mulai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) yang mengawal kasus tersebut di Polresta Tangerang, Senin (25/3/2024).

Menurut ketua LSM Gempur, pemanggilan para saksi oleh pihak kepolisian tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pelaporan terkait dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke beberapa instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, sebelumnya kita telah melaporkan secara resmi dugaan pungli PTSL di Desa Pasir Nangka kepada instansi terkait, bahkan kita juga telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” kata Ilham Saputra ketua LSM Gempur Kabupaten Tangerang pada awak media.

Baca Juga :  Hidayat Nur Wahid Ingatkan Pemerintah soal Hak Pilih 247 Ribu Jema'ah Haji

Ilham Saputra juga mengungkapkan bahwa menurut para korban dan saksi, pada saat mengikuti program PTSL, mereka dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat Desa yang tak bertanggung jawab berinisial (J) dengan nominal bervariasi.

Menurut informasi yang ia dapat, mereka dimintai uang pendaftaran sebesar Rp 500.000 dan uang pengukuran bidang tanah sebesar Rp 200.00. Tak hanya itu, setelah sertifikat tanah jadi, para korban pun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengambilan sertifikat.

Dengan adanya dugaan itulah kata Ilham Saputra, pihaknya membuat laporan kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti. Karena ia menilai Program PTSL yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi diduga kuat telah disalahgunakan atau di cederai oleh oknum Desa dengan memungut biaya diatas 150 ribu rupiah.

Baca Juga :  Sebut Wartawan Abal-Abal, Status Zulkarnaen Naik ke Kabareskrim

Padahal kata Ilham Saputra, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau pemohon hanya 150 ribu rupiah.

Untuk itu Ilham Saputra berharap, dengan di panggilnya para korban dan para saksi oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Dalam hal ini saya terus mengikuti perkembangannya, hari ini saudara ST memenuhi panggilan dari Polres, informasinya korban maupun saksi lainya sudah mulai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang,” tutupnya.

Sementara, sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang
Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster
Dua Pelaku Pembunuhan di Kawasan Talaga Bestari Akhirnya Dibekuk Polisi
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 15:57 WIB

Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 5 November 2024 - 15:23 WIB

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:59 WIB

Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Direktur PT SBM ke Kejari Serang

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah

Berita Terbaru