Info7.ID, Kabupaten Tangerang | Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten kini para saksi mulai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) yang mengawal kasus tersebut di Polresta Tangerang, Senin (25/3/2024).
Menurut ketua LSM Gempur, pemanggilan para saksi oleh pihak kepolisian tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pelaporan terkait dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke beberapa instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, sebelumnya kita telah melaporkan secara resmi dugaan pungli PTSL di Desa Pasir Nangka kepada instansi terkait, bahkan kita juga telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” kata Ilham Saputra ketua LSM Gempur Kabupaten Tangerang pada awak media.
Ilham Saputra juga mengungkapkan bahwa menurut para korban dan saksi, pada saat mengikuti program PTSL, mereka dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat Desa yang tak bertanggung jawab berinisial (J) dengan nominal bervariasi.
Menurut informasi yang ia dapat, mereka dimintai uang pendaftaran sebesar Rp 500.000 dan uang pengukuran bidang tanah sebesar Rp 200.00. Tak hanya itu, setelah sertifikat tanah jadi, para korban pun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengambilan sertifikat.
Dengan adanya dugaan itulah kata Ilham Saputra, pihaknya membuat laporan kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti. Karena ia menilai Program PTSL yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi diduga kuat telah disalahgunakan atau di cederai oleh oknum Desa dengan memungut biaya diatas 150 ribu rupiah.
Padahal kata Ilham Saputra, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau pemohon hanya 150 ribu rupiah.
Untuk itu Ilham Saputra berharap, dengan di panggilnya para korban dan para saksi oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Dalam hal ini saya terus mengikuti perkembangannya, hari ini saudara ST memenuhi panggilan dari Polres, informasinya korban maupun saksi lainya sudah mulai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang,” tutupnya.
Sementara, sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : Mul