Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan "Kordi" Toko Obat ke Polisi

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Red)

Berita Terkait

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat
DARURAT! Dugaan Kartel Tramadol di Teluknaga Kian Nekat, Obat Keras Dijual Terang-terangan
Diduga Jadi tempat Kencingan dan Penimbunan BBM Solar Non Subsidi Bertahun-tahun di Tol Merak, APH Dinilai Tutup Mata
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Kamis, 9 April 2026 - 19:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIB

Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium

Selasa, 7 April 2026 - 03:42 WIB

Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Jumat, 3 April 2026 - 05:58 WIB

Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Kamis, 9 Apr 2026 - 19:22 WIB