Kabupaten Kuningan, Info7.id | Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak pemerintah Desa Cihideung Girang Kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan dianggap sudah selesai dengan tuntutan ganti rugi (TGR).
Pemerintah desa cihideung girang melalui Badru Alqubani, S.Sos, selaku Sekretaris Desa (sekdes) Desa setempat jumat 29/12/2023 kepada awak media melalui sambungan telepon menyebutkan
“Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak inspektorat sudah selesai, pemeriksaan atas dugaan kerugian uang negara pada tiga mata anggaran yakni pada bidang pembangunan realisasi penyaluran dana desa tahun 2023.”ucapnya Badru Alqubani sekdes desa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menambahkan Badru alqubani “dalam berita acara pemeriksaan tersebut pihak Kepala Desa (kades) diminta mengembalikan atas kerugian uang kerugian negara TGR sebesar 50.000.000.- sesuai hasil pemeriksaan oleh pihak inspektorat kabupaten Kuningan.
Pihak kepala seksi pembangunan (kasipem) desa yang berhasil di temui oleh awak media di kantor desa setempat pun membenarkan bahwa pihak kades serta sekdes sedang berurusan dengan pihak inspektorat terkait dugaan perkara tersebut.
Di tempat terpisah pihak pemerintah kecamatan Cidahu melalui Agus Suryo selaku Kepala Kecamatan setempat memberikan keterangan perihal perkembangan kasus tersebut
“Terkait perkara yang melibatkan pihak Pemdes Cihideung girang,perkara tersebut itu sudah selesai pada semester ketiga,dan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak inspektorat,dengan tuntutan ganti rugi (TGR) oleh pihak pemdes Cihideung girang, perkara tersebut dianggap sudah selesai.”katanya Agus Suryo
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Aman selaku kepala desa setempat masih sulit untuk ditemui dan dihubungi guna dimintai keterangan karena tidak sedang berada di kantor.
Untuk pemberitaan yang berikutnya, awak media akan menggali informasi dari semua pihak terkait, inspektorat serta kejaksaan negeri kabupaten Kuningan.
Penulis : Rd. Junaedy