Kabupaten Kuningan, info7.id | Pelaksanaan mutasi dua puluh lima pegawai (pejabat) di pemerintah daerah kabupaten Kuningan pada 16/11/2023 dan 23/11/2023 diduga kuat ada unsur kesengajaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000, Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019.
Forum Advokat dan Aktivis Anti Korupsi kabupaten Kuningan melalui Dadan Somantri Indra santana S.H,Sabtu 22/11/2023 kepada awak media lewat sambungan telepon WhatsApp menyampaikan “jika mutasi yang telah dilaksanakan pada 16 & 23 November 2023, apabila kita sandingkan dengan pelaksanaan mutasi yang pernah di lakukan pada tahun 2022 itu belum mencapai dua tahun pada jabatan semula, tapi sudah di mutasi pada tanggal 16 ,23 November 2023,di duga kuat ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran terhadap peraturan pemerintah( PP) nomor 100 tahun 2000 dan peraturan pemerintah ( PP) nomor 11 tahun 2017 serta peraturan badan kepegawaian negara(BKN) nomor 5 tahun 2019.
“Sudah jelas dalam ketentuan tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwasanya pejabat itu baru boleh di lakukan mutasi apabila sudah menjabat pada jabatan semula selama dua tahun,di tafsirkan seperti itu pengertian pasalnya(Dadan.red),”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“sementara fakta yang di temukan pada mutasi pada 16 dan 23 November 2023 itu apabila kita sandingkan dengan pelaksanaan mutasi yang terjadi pada tahun 2022 itu belum mencapai dua tahun,sehingga pihaknya menduga kuat ada pelanggaran terhadap peraturan pemerintah (PP) dan peraturan BKN.” Katanya Dadan Somantri Indra Santana
Forum Advokat dan aktivis Anti Korupsi kabupaten Kuningan tidak akan membiarkan, ketika ada sebuah pelanggaran terhadap peraturan,karena jika terjadi pembiaran dalam pelanggaran yang di dugakan saat ini,akan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang di tegakan pada pelaksanaan mutasi sesuai hukum yang berlaku.
“Mutasi yang melibatkan dua puluh lima pegawai ( pejabat) pada 16 dan 23 November 2023, jika itu dinilai karena lemahnya kajian hukum pihak pemerintah daerah (Pemda kuningan) , bisa dikatakan itu hal yang sangat naif, karena sudah pastinya mereka lebih memahami kondisi tersebut adalah pelanggaran, menurutnya ( Dadan.red) peraturan pemerintah (PP) dan peraturan BKN itu sudah baku dan sudah tidak dapat di tafsirkan lagi,” tegaskan Dadan Somantri Indra Santana
Tambahkan Dadan Somantri Indra Santana
“jika disandingkan dengan peristiwa yang pernah terjadi di kabupaten bandung barat dengan peristiwa yang terjadi di kabupaten Kuningan baru – baru ini,dan mendalami kejadian yang hampir sama pada kedua peristiwa tersebut bisa di kesimpulkan bahwa benar ada dugaan terjadinya sebuah pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur juklak,juknis tentang mutasi pegawai ( pejabat).”Tandas Dadan Somantri Indra Santana.
Penulis : Rd.Junaedy