Dadan Somantri “Sangat Naif” Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum Pada Mutasi Pejabat Pemda Kuningan” Diduga Karena Lemahnya Kajian Hukum Pihak Terkait

Minggu, 24 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Kuningan, info7.id | Pelaksanaan mutasi dua puluh lima pegawai (pejabat) di pemerintah daerah kabupaten Kuningan pada 16/11/2023 dan 23/11/2023 diduga kuat ada unsur kesengajaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000, Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019.

Forum Advokat dan Aktivis Anti Korupsi kabupaten Kuningan melalui Dadan Somantri Indra santana S.H,Sabtu 22/11/2023 kepada awak media lewat sambungan telepon WhatsApp menyampaikan “jika mutasi yang telah dilaksanakan pada 16 & 23 November 2023, apabila kita sandingkan dengan pelaksanaan mutasi yang pernah di lakukan pada tahun 2022 itu belum mencapai dua tahun pada jabatan semula, tapi sudah di mutasi pada tanggal 16 ,23 November 2023,di duga kuat ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran terhadap peraturan pemerintah( PP) nomor 100 tahun 2000 dan peraturan pemerintah ( PP) nomor 11 tahun 2017 serta peraturan badan kepegawaian negara(BKN) nomor 5 tahun 2019.

Baca Juga :  Ketua PKK Kabupaten Sukabumi, Rina Rosmaniar, Perkuat 10 Program PKK di Kecamatan Cibadak

“Sudah jelas dalam ketentuan tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwasanya pejabat itu baru boleh di lakukan mutasi apabila sudah menjabat pada jabatan semula selama dua tahun,di tafsirkan seperti itu pengertian pasalnya(Dadan.red),”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“sementara fakta yang di temukan pada mutasi pada 16 dan 23 November 2023 itu apabila kita sandingkan dengan pelaksanaan mutasi yang terjadi pada tahun 2022 itu belum mencapai dua tahun,sehingga pihaknya menduga kuat ada pelanggaran terhadap peraturan pemerintah (PP) dan peraturan BKN.” Katanya Dadan Somantri Indra Santana

Forum Advokat dan aktivis Anti Korupsi kabupaten Kuningan tidak akan membiarkan, ketika ada sebuah pelanggaran terhadap peraturan,karena jika terjadi pembiaran dalam pelanggaran yang di dugakan saat ini,akan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang di tegakan pada pelaksanaan mutasi sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pelayanan Pajak di Bapenda Tangerang Terganggu Akibat Jaringan Putus

“Mutasi yang melibatkan dua puluh lima pegawai ( pejabat) pada 16 dan 23 November 2023, jika itu dinilai karena lemahnya kajian hukum pihak pemerintah daerah (Pemda kuningan) , bisa dikatakan itu hal yang sangat naif, karena sudah pastinya mereka lebih memahami kondisi tersebut adalah pelanggaran, menurutnya ( Dadan.red) peraturan pemerintah (PP) dan peraturan BKN itu sudah baku dan sudah tidak dapat di tafsirkan lagi,” tegaskan Dadan Somantri Indra Santana

Tambahkan Dadan Somantri Indra Santana
“jika disandingkan dengan peristiwa yang pernah terjadi di kabupaten bandung barat dengan peristiwa yang terjadi di kabupaten Kuningan baru – baru ini,dan mendalami kejadian yang hampir sama pada kedua peristiwa tersebut bisa di kesimpulkan bahwa benar ada dugaan terjadinya sebuah pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur juklak,juknis tentang mutasi pegawai ( pejabat).”Tandas Dadan Somantri Indra Santana.

Penulis : Rd.Junaedy

Berita Terkait

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025
LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sekda Sukabumi Ade Suryaman: Dapur MBG Sukabumi Belum Layak Higienis
Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:50 WIB

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:12 WIB

LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:43 WIB

‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎

Selasa, 30 September 2025 - 14:02 WIB

Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB