Dadan Somantri “Sangat Naif” Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum Pada Mutasi Pejabat Pemda Kuningan” Diduga Karena Lemahnya Kajian Hukum Pihak Terkait

Minggu, 24 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Kuningan, info7.id | Pelaksanaan mutasi dua puluh lima pegawai (pejabat) di pemerintah daerah kabupaten Kuningan pada 16/11/2023 dan 23/11/2023 diduga kuat ada unsur kesengajaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000, Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019.

Forum Advokat dan Aktivis Anti Korupsi kabupaten Kuningan melalui Dadan Somantri Indra santana S.H,Sabtu 22/11/2023 kepada awak media lewat sambungan telepon WhatsApp menyampaikan “jika mutasi yang telah dilaksanakan pada 16 & 23 November 2023, apabila kita sandingkan dengan pelaksanaan mutasi yang pernah di lakukan pada tahun 2022 itu belum mencapai dua tahun pada jabatan semula, tapi sudah di mutasi pada tanggal 16 ,23 November 2023,di duga kuat ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran terhadap peraturan pemerintah( PP) nomor 100 tahun 2000 dan peraturan pemerintah ( PP) nomor 11 tahun 2017 serta peraturan badan kepegawaian negara(BKN) nomor 5 tahun 2019.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tingkat Nasional

“Sudah jelas dalam ketentuan tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwasanya pejabat itu baru boleh di lakukan mutasi apabila sudah menjabat pada jabatan semula selama dua tahun,di tafsirkan seperti itu pengertian pasalnya(Dadan.red),”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“sementara fakta yang di temukan pada mutasi pada 16 dan 23 November 2023 itu apabila kita sandingkan dengan pelaksanaan mutasi yang terjadi pada tahun 2022 itu belum mencapai dua tahun,sehingga pihaknya menduga kuat ada pelanggaran terhadap peraturan pemerintah (PP) dan peraturan BKN.” Katanya Dadan Somantri Indra Santana

Forum Advokat dan aktivis Anti Korupsi kabupaten Kuningan tidak akan membiarkan, ketika ada sebuah pelanggaran terhadap peraturan,karena jika terjadi pembiaran dalam pelanggaran yang di dugakan saat ini,akan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang di tegakan pada pelaksanaan mutasi sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Tangerang Luncurkan Pay On Pride : Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis

“Mutasi yang melibatkan dua puluh lima pegawai ( pejabat) pada 16 dan 23 November 2023, jika itu dinilai karena lemahnya kajian hukum pihak pemerintah daerah (Pemda kuningan) , bisa dikatakan itu hal yang sangat naif, karena sudah pastinya mereka lebih memahami kondisi tersebut adalah pelanggaran, menurutnya ( Dadan.red) peraturan pemerintah (PP) dan peraturan BKN itu sudah baku dan sudah tidak dapat di tafsirkan lagi,” tegaskan Dadan Somantri Indra Santana

Tambahkan Dadan Somantri Indra Santana
“jika disandingkan dengan peristiwa yang pernah terjadi di kabupaten bandung barat dengan peristiwa yang terjadi di kabupaten Kuningan baru – baru ini,dan mendalami kejadian yang hampir sama pada kedua peristiwa tersebut bisa di kesimpulkan bahwa benar ada dugaan terjadinya sebuah pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur juklak,juknis tentang mutasi pegawai ( pejabat).”Tandas Dadan Somantri Indra Santana.

Penulis : Rd.Junaedy

Berita Terkait

Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab
Mobil Pelat Merah di Cibadak Jadi Sorotan, Diduga Tidak Sesuai Fungsi Kendaraan Dinas
Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:07 WIB

Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:39 WIB

Mobil Pelat Merah di Cibadak Jadi Sorotan, Diduga Tidak Sesuai Fungsi Kendaraan Dinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Berita Terbaru