Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Pasir Nangka, LSM Gempur Resmi Layangkan Surat Ke Mabes Polri

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Gempur layangkan surat ke Mabes Polri dan ke Kejaksaan tinggi Banten terkait dugaan pungli PTSL di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

LSM Gempur layangkan surat ke Mabes Polri dan ke Kejaksaan tinggi Banten terkait dugaan pungli PTSL di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Menindak lanjuti adanya dugaan pungli terkait PTSL di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) resmi bersurat kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri. Senin (18/12/2023).

Ketua LSM Gempur Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang itu mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan tupoksinya sebagai Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas adanya pungutan liar (pungli).

Untuk itu pihaknya bersurat kepada Mabes polri dan tembusan kepada Polda Banten, Pj Gubernur, Kejati, Kapolres, PJ Bupati, BPN Kabupaten Tangerang dan Camat Tigaraksa, dengan lampiran data dan foto bukti sertifikat.

Dan apabila dibutuhkan kata Ilham Saputra, pihaknya siap menunjukan bukti-bukti sertifikat lainya, dan siap menghadirkan para korbannya agar segera ditindak lanjuti.

“Adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh pemerintahan Desa Pasir Nangka terkait PTSL ini sudah kita laporkan ke mabes polri,” Kata Ilham Saputra.

Ia berharap kepada instansi terkait agar dapat segera memanggil oknum-oknum aparatur Desa yang terlibat. Ia menilai perilaku oknum yang meminta uang kepada warga untuk menebus sertifikat tanah program pemerintah PTSL tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

Apalagi kata Ilham Saputra, jumlah uang yang diminta oknum tersebut mencapai Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per satu sertifikat.

Baca Juga :  Oknum Pengelola Kawasan Industri Griya Idola Diduga Usir Wartawan Saat Bagi-Bagi Sembako

“Angka itu jelas melebihi ketetapan yang ditentukan oleh pemerintah yakni sebesar seratus lima puluh ribu rupiah,” Tegas Ilham Saputra ketua LSM Gempur kabupaten Tangerang.

Di Tempat terpisah, Dorismanto anggota Badan Advokasi Indonesia (BAI) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengapresiasi langkah ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Tangerang yang telah melaporkan keluhan warga tersebut kepada Mabes polri.

“Kebenaran tidak akan pernah mati tunduk tertindas, mundur pengkhianatan dan maju perlawanan untuk melawan ketidakadilan,” Pungkasnya.

Sementra, sampai berita ini diterbitkan, pihak intansi terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:08 WIB

Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 07:04 WIB

2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:43 WIB