Tangerang, Info7.id | Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali menyoroti Samsat Ciledug Kota Tangerang Banten terkait adanya dugaan pungutan liar di area parkiran.
Pihak LPI Menduga Pungutan Liar (Pungli) di area parkiran Samsat Ciledug tersebut ada keterlibatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT). Karena parkiran liar tersebut dikelola oleh pihak eksternal.
Hal itu dikatakan Kabid investigasi LPI Paiman Tamin, menurutnya, tempat pelayanan publik seperti Samsat Ciledug itu tidak diperbolehkan adanya pungutan liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai peraturan yang berlaku, tempat pelayanan publik tidak diperbolehkan adanya pungutan liar,” Ujar Paiman Tamin pada Awak Media Sabtu, 24/6/2023.
Paiman Tamin juga menduga keras adanya kongkalikong antara kepala UPT PPD Samsat Ciledug dengan para pihak Eksternal.
” Karena jelas ini ruang publik milik pemerintah, tidak boleh adanya pungutan apapun, apalagi pihak eksternal bukan internal yang melakukan pungutan,” Cetusnya dengan penuh kecewa.
Lebih lanjut, Paiman menyebut bukan hanya tentang parkiran, pihaknya pun menyoroti dugaan denda pajak kendaraan yang tidak di realisasikan ke Pendapatan Daerah (PAD).
“Kami juga menduga adanya jatah di BBN I dan BBN II untuk KUPT, belum lagi di beberapa bagian lainya,” Kata Paiman Tamin.
Dengan adanya dugaan itu, LPI meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten serta KASN untuk segera memeriksa yang bersangkutan.
Pihak LPI juga mendesak agar KUPT Samsat Ciledug Segera di ganti, karena diduga melakukan pembiaran.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera layangkan surat untuk Audiensi dengan Bapenda Banten, kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa meminta KUPT Samsat Ciledug diganti,” Pungkasnya.
Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan, Kasubag Umum Dan Kepegawaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan KUPT Samsat Ciledug saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan balasan.
(iml)