Kabupaten Tangerang, Info7.id | Polemik adanya dugaan pemecatan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara sepihak oleh pihak pemerintahan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Tangerang Banten beberapa waktu lalu. Akhirnya Kepala Desa (Kades) Pasir Gadung berikan klarifikasi. Rabu (6/12/2023).
Dalam klarifikasinya, Herdiana, selaku kades Pasir Gadung dan didampingi oleh Sekdes menepis bahwa pemberitaan pemecatan ketua RT secara sepihak itu menurutnya tidak benar, karena pihaknya sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur.
“Ketua rukun tetangga yang diberhentikan itu tidak aktif dalam kegiatan yang ada, kita sudah melakukan beberapa langkah, mulai dari memberikan edukasi, teguran bahkan kita lakukan pemanggilan,” Kata Herdiana Kades Pasir Gadung pada Awak Media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herdiana menjelaskan bahwa tahapan dan proses pemberhentian ketua Rt tersebut tidaklah instan dan singkat. Namun sangat menguras pikiran dan cukup menyita waktu yang panjang.
“Adanya polemik ini jujur kami tidak bisa berkonsentrasi sepenuhnya dalam bekerja,” Ujarnya.
Sementara, Dedi yang turut mendampingi Herdiana Kades pasir gadung tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai pemerintah desa menilai polemik yang terjadi hanyalah akibat miskomunikasi.
Ia juga mengaku bahwa pihak pemdes tidak memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memberhentikan atau mengangkat ketua Rt, karena semua dikembalikan kepada aspirasi atau kehendak warga.
“Kami sebagai pemerintah desa harus mampu menyerap aspirasi dan menerima apa yang menjadi kesepakatan warga di wilayah Rt tersebut, aspirasi itu tentu kami tampung dan ditindaklanjuti agar roda pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan dengan baik,” Ucap Dedi.
Dalam kesempatannya itu, Dedi juga mengucapkan terimakasih kepada beberapa awak media yang hadir dalam acara klarifikasi tersebut. Ia berharap, dengan adanya polemik yang terjadi bisa menjadi pembelajaran.
“Dengan adanya persoalan ini, semoga kedepan kita semua bisa lebih dewasa dalam menyikapi persoalan yang ada,” Tutupnya.
Penulis : Mul