Kabupaten Tangerang, Info7.id | Penarikan kabel Wahana Lintas Sentral (WLT) Indihome di Desa Sukanagara, RT 02 gang menuju sekolah Wipama, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten diduga tidak mengantongi izin resmi.
Saat dikonfirmasi terkait izin, salah satu pekerja yang mengaku dirinya sebagai Pengawas Lapangan (Wasplang) berdalih bahwa penarikan kabel tersebut merupakan penggantian kabel lama yang bermasalah.
“Ini ganti kabel yang lama bang, kita sudah izin ke ketua rukun tetangga ko,” Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat ditanyakan terkait izin dari Desa maupun Dinas terkait, menurutnya hal itu tidak diperlukan karena pengerjaan itu dari BUMN milik Negara.
“Pekerja ga mungkin harus ke Dinas, Inikan pengerjaan BUMN, kecuali projek,” Jelas pengawas lapangan pada Awak Media. Senin, 14/08/2023.
Saat Awak media mencoba menanyakan kembali terkait penarikan kabel tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur dilapangan, ia terdiam dan bungkam.
Dengan adanya hal itu, pihak Satpol-PP dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang tidak boleh tinggal diam dan harus bertindak tegas jika ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pengusaha nakal tanpa izin resmi di lapangan.
Sampai berita ini di tertibkan, Dinas terkait belum dapat di konfirmasi.
(Mul)