Tangerang, info7.id | Proyek Pembagunan Kantor Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten itu diduga melalaikan peraturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dari pantauan Awak Media sebelumnya, proyek pembangunan kantor desa tersebut tidak ada papan pagu informasi proyek yang terpampang di lokasi.
Diperkuat oleh pengakuan salah satu pekerja berinisial K, bahwa proyek bangunan tersebut sudah berjalan satu bulan kurang lebih, namun tidak terlihat papan informasi proyek tempat ia bekerja tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama saya bekerja disini, tidak ada pagu proyeknya, ini proyek dua lantai,” Ucap K pada Awak Media.
Hal itu tentu sudah melanggar peraturan Pemerintah Pusat tahun 2008, tentang undang-ndang Keterbukaan Infomasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Disebutkan juga setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD wajib memasang pagu anggaran.
Sementara itu, salah satu staf desa Cihuni berinisial S saat dikonfirmasi mengatakan bahwa papan informasi proyek tidak tertera di Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Tidak ada di RAB untuk pencetakan papan informasi proyek, lupa tau gimana, tapi kalau untuk anggaranya sebesar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah dan dikerjakan oleh CV. Berkah Tempoe Marabaya,” Ungkap S, Jumat, 07/072023 yang lalu.
Tak hanya itu, S juga menceritakan bahwa sebelum RAB ditandatangani oleh Kepala Desa, sudah ada pengecekkan dari tim ahli, setelah itu di sampaikan ke kepala desa.
“Itu ada pengecekkan laporan sebelum di serahkan ke kepala desa, sekarang pak kadesnya tidak ada di tempat,” Tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa (Kades) Cihuni Belum dapat dikonfirmasi.
(Juntak)