Proyek Pembangunan Kantor Desa Cihuni Diduga Lalaikan Peraturan

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, info7.id | Proyek Pembagunan Kantor Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten itu diduga melalaikan peraturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari pantauan Awak Media sebelumnya, proyek pembangunan kantor desa tersebut tidak ada papan pagu informasi proyek yang terpampang di lokasi.

Diperkuat oleh pengakuan salah satu pekerja berinisial K, bahwa proyek bangunan tersebut sudah berjalan satu bulan kurang lebih, namun tidak terlihat papan informasi proyek tempat ia bekerja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama saya bekerja disini, tidak ada pagu proyeknya, ini proyek dua lantai,” Ucap K pada Awak Media.

Baca Juga :  Proyek U-Ditch di Desa Cibadak Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Ketua FMCN Turut Angkat Bicara

Hal itu tentu sudah melanggar peraturan Pemerintah Pusat tahun 2008, tentang undang-ndang Keterbukaan Infomasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Disebutkan juga setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD wajib memasang pagu anggaran.

Sementara itu, salah satu staf desa Cihuni berinisial S saat dikonfirmasi mengatakan bahwa papan informasi proyek tidak tertera di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tidak ada di RAB untuk pencetakan papan informasi proyek, lupa tau gimana, tapi kalau untuk anggaranya sebesar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah dan dikerjakan oleh CV. Berkah Tempoe Marabaya,” Ungkap S, Jumat, 07/072023 yang lalu.

Baca Juga :  CV Putra Sulung Kerjakan Proyek Hotmix Diduga Kurangi Volume Ketebalan

Tak hanya itu, S juga menceritakan bahwa sebelum RAB ditandatangani oleh Kepala Desa, sudah ada pengecekkan dari tim ahli, setelah itu di sampaikan ke kepala desa.

“Itu ada pengecekkan laporan sebelum di serahkan ke kepala desa, sekarang pak kadesnya tidak ada di tempat,” Tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa (Kades) Cihuni Belum dapat dikonfirmasi.

(Juntak)

Berita Terkait

Galian PDAM di Desa Cibadak Dikeluhkan Warga
Revitalisasi SMAN 32 Tangerang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Rencana Anggaran Biaya
Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU
Hari Jadi ke-76, Polwan Polda Banten Ziarah ke Taman Makan Pahlawan
Resmi Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Seluruh Pejabat Utama Polda Banten
Puslitbang Mabes Polri Melaksanakan Penelitian Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polres Serang
Yaga Yingde Group Ltd Berikan Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi di Tangsel
Masyarakat Legok Mengapresiasi Adanya Pembangunan Drinase
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 18:50 WIB

Galian PDAM di Desa Cibadak Dikeluhkan Warga

Sabtu, 7 September 2024 - 23:09 WIB

Revitalisasi SMAN 32 Tangerang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Rencana Anggaran Biaya

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:37 WIB

Hari Jadi ke-76, Polwan Polda Banten Ziarah ke Taman Makan Pahlawan

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:59 WIB

Resmi Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Disambut Seluruh Pejabat Utama Polda Banten

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Minggu, 29 Sep 2024 - 14:10 WIB