Tangerang, Info7.id | Proyek Paving blok yang berada di Gang Haji Rian RT 11/RW 03, Kelurahan Bunder Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten itu diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB).
Dari hasil pantauan Awak Media sebelumnya, proyek paving blok tersebut diduga dikerjakan asal jadi, lantaran paving blok yang lama tidak di bongkar terlebih dahulu dan langsung di timpah dengan yang baru.
Terlihat juga alas dasar pasir tidak adanya pemadatan terlebih dahulu, sedangkan untuk pemadatan itu sendiri sangat penting dalam pemasangan paving blok. Selain mempermudah pemasangan, pemadatan juga berfungsi untuk kestabilan dan daya tahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diperparah dengan tidak dipasangnya pagu informasi proyek di lokasi pengerjaan, sedangkan menurut informasi yang di dapat pagu tersebut sudah di cetak namun tak kunjung di pasang.
Suryani, yang mengaku dirinya itu sebagai kepala kuli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa papan informasi atau pagu anggaran proyek tersebut tidak berpengaruh.
foto saat pengerjaan paving blok di kelurahan bunder
“Pagunya sudah di cetak, tapi belum di pasang ada di simpan, mandornya ini Muhtadin, kalau untuk pelaksananya saya tidak tahu,” Ucap Suryani, Senin, 10/07/2023 yang lalu.
Suryani juga mengatakan bahwa proyek tersebut di kerjakan oleh CV. Dian Sakira, dengan nilai anggaran Rp.80.000.000,-
Sumber dana APBD Kabupaten Tangerang.
Disisi lain, Tony yang diduga pelaksana proyek paving blok tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp enggan menjawab, Bungkam Seribu Bahasa.
Jika mengacu pada peraturan, pelaksanaan proyek tersebut jelas melanggar peraturan Pemerintah Pusat tahun 2008, tentang undang-ndang Keterbukaan Infomasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Disebutkan juga setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) wajib memasang pagu anggaran.
Untuk itu, pemangku kebijakan atau instansi terkait, kedepannya agar bisa lebih jeli melihat kinerja kontraktor, guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.
Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan, instansi terkait belum dapat di konfirmasi.
(Juntak)