Proyek Paving Blok di Kelurahan Bunder Cikupa Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Proyek Paving blok yang berada di Gang Haji Rian RT 11/RW 03, Kelurahan Bunder Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten itu diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB).

Dari hasil pantauan Awak Media sebelumnya, proyek paving blok tersebut diduga dikerjakan asal jadi, lantaran paving blok yang lama tidak di bongkar terlebih dahulu dan langsung di timpah dengan yang baru.

Terlihat juga alas dasar pasir tidak adanya pemadatan terlebih dahulu, sedangkan untuk pemadatan itu sendiri sangat penting dalam pemasangan paving blok. Selain mempermudah pemasangan, pemadatan juga berfungsi untuk kestabilan dan daya tahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperparah dengan tidak dipasangnya pagu informasi proyek di lokasi pengerjaan, sedangkan menurut informasi yang di dapat pagu tersebut sudah di cetak namun tak kunjung di pasang.

Baca Juga :  Tudingan Anak Ridwan Kamil Tak Berdasar, Kuasa Hukum: Ini Penyesatan, Kami Siap Tes DNA

Suryani, yang mengaku dirinya itu sebagai kepala kuli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa papan informasi atau pagu anggaran proyek tersebut tidak berpengaruh.

foto saat pengerjaan paving blok di kelurahan bunder

“Pagunya sudah di cetak, tapi belum di pasang ada di simpan, mandornya ini Muhtadin, kalau untuk pelaksananya saya tidak tahu,” Ucap Suryani, Senin, 10/07/2023 yang lalu.

Suryani juga mengatakan bahwa proyek tersebut di kerjakan oleh CV. Dian Sakira, dengan nilai anggaran Rp.80.000.000,-
Sumber dana APBD Kabupaten Tangerang.

Disisi lain, Tony yang diduga pelaksana proyek paving blok tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp enggan menjawab, Bungkam Seribu Bahasa.

Baca Juga :  Polda Banten Ikuti Zoom Meeting Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan SIP dan PAG

Jika mengacu pada peraturan, pelaksanaan proyek tersebut jelas melanggar peraturan Pemerintah Pusat tahun 2008, tentang undang-ndang Keterbukaan Infomasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Disebutkan juga setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) wajib memasang pagu anggaran.

Untuk itu, pemangku kebijakan atau instansi terkait, kedepannya agar bisa lebih jeli melihat kinerja kontraktor, guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.

Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan, instansi terkait belum dapat di konfirmasi.

(Juntak)

Berita Terkait

Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa
Hotmix Legok Disorot
Pemdes Pesar Salurkan Bantuan Sembako untuk 240 Warga Rentan, 169 Paket Didukung CSR PT Stanley Indonesia
Proyek Hotmix Rp 99 Juta di Cukanggalih Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025
LPI Desak Perbaikan Trotoar Rusak di RSUD Banten
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
‎Bhabinkamtibmas Nagrak Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Balekambang‎
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 17:27 WIB

Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:05 WIB

Hotmix Legok Disorot

Jumat, 28 November 2025 - 14:07 WIB

Pemdes Pesar Salurkan Bantuan Sembako untuk 240 Warga Rentan, 169 Paket Didukung CSR PT Stanley Indonesia

Jumat, 28 November 2025 - 11:15 WIB

Proyek Hotmix Rp 99 Juta di Cukanggalih Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:50 WIB

K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB