Proyek Paving Blok di Kelurahan Bunder Cikupa Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Proyek Paving blok yang berada di Gang Haji Rian RT 11/RW 03, Kelurahan Bunder Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten itu diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB).

Dari hasil pantauan Awak Media sebelumnya, proyek paving blok tersebut diduga dikerjakan asal jadi, lantaran paving blok yang lama tidak di bongkar terlebih dahulu dan langsung di timpah dengan yang baru.

Terlihat juga alas dasar pasir tidak adanya pemadatan terlebih dahulu, sedangkan untuk pemadatan itu sendiri sangat penting dalam pemasangan paving blok. Selain mempermudah pemasangan, pemadatan juga berfungsi untuk kestabilan dan daya tahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperparah dengan tidak dipasangnya pagu informasi proyek di lokasi pengerjaan, sedangkan menurut informasi yang di dapat pagu tersebut sudah di cetak namun tak kunjung di pasang.

Baca Juga :  Proyek Paving Block Kementrian PUPR di Pagedangan Diduga Tak Sesuai RAB

Suryani, yang mengaku dirinya itu sebagai kepala kuli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa papan informasi atau pagu anggaran proyek tersebut tidak berpengaruh.

foto saat pengerjaan paving blok di kelurahan bunder

“Pagunya sudah di cetak, tapi belum di pasang ada di simpan, mandornya ini Muhtadin, kalau untuk pelaksananya saya tidak tahu,” Ucap Suryani, Senin, 10/07/2023 yang lalu.

Suryani juga mengatakan bahwa proyek tersebut di kerjakan oleh CV. Dian Sakira, dengan nilai anggaran Rp.80.000.000,-
Sumber dana APBD Kabupaten Tangerang.

Disisi lain, Tony yang diduga pelaksana proyek paving blok tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp enggan menjawab, Bungkam Seribu Bahasa.

Baca Juga :  Proyek Betonisasi Jalan Yang Dikerjakan Oleh CV Prisma Tiga Bersaudara Diduga Kurangi Volume

Jika mengacu pada peraturan, pelaksanaan proyek tersebut jelas melanggar peraturan Pemerintah Pusat tahun 2008, tentang undang-ndang Keterbukaan Infomasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 dan tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Disebutkan juga setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) wajib memasang pagu anggaran.

Untuk itu, pemangku kebijakan atau instansi terkait, kedepannya agar bisa lebih jeli melihat kinerja kontraktor, guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.

Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan, instansi terkait belum dapat di konfirmasi.

(Juntak)

Berita Terkait

Family Gathering Bersama di Puncak, Perangkat Desa Kohod Kompak Bangun Desa
Pagar Pembatas Jembatan di Kelurahan Bunder Diperbaiki, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemerintah
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Serang Tanam Bibit Melon dan Mentimun
Warga Desa Pasir Gadung Antusias Sambut Ilay Sebagai Kandidat Kuat Kepala Desa
LSM Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Kembali Layangkan Surat kepada Inspektorat dan BKD Terkait Dugaan Penyimpangan oleh Lurah Bunder
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Polri Raih Kategori A dari Kemenpan RB untuk Assessment Center SSDM
Dugaan Penyimpangan Lurah Bunder di Kecamatan Cikupa Disorot Publik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 09:58 WIB

Family Gathering Bersama di Puncak, Perangkat Desa Kohod Kompak Bangun Desa

Jumat, 1 November 2024 - 13:45 WIB

Pagar Pembatas Jembatan di Kelurahan Bunder Diperbaiki, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemerintah

Jumat, 1 November 2024 - 11:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Serang Tanam Bibit Melon dan Mentimun

Jumat, 1 November 2024 - 10:40 WIB

Warga Desa Pasir Gadung Antusias Sambut Ilay Sebagai Kandidat Kuat Kepala Desa

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:30 WIB

LSM Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Kembali Layangkan Surat kepada Inspektorat dan BKD Terkait Dugaan Penyimpangan oleh Lurah Bunder

Berita Terbaru