Kabupaten Tangerang, Info7.id | Proyek normalisasi saluran pembuangan (Turap) di Kampung Blokeng, RT.01, RW.03 Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten diduga menyalahi aturan keterbukaan informasi publik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek Turap yang menelan anggaran sebesar Rp 123.422.000.00 dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tersebut diduga dikerjakan oleh CV. Daya Multi Kreasi.
Dari pengamatan Awak Media di lokasi sebelumnya, dari awal pengerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi. Namun setelah pengerjaanya selesai, tiba-tiba papan informasi proyek tersebut terpampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perilaku nyeleneh yang diduga dilakukan oleh pihak kontraktor tersebut tentu menjadi hal yang menarik untuk dipertanyakan.
Juki, seseorang yang diduga pelaksana proyek tersebut saat dikonfirmasi oleh Awak Media enggan berkomentar, seolah-olah bungkam seribu bahasa.
Dengan adanya hal itu, Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Provinsi Banten pun angkat bicara.
Mansyur, selaku humas LPI mengatakan bahwa mengenai papan informasi proyek seharusnya tidak boleh dianggap sepele, karena itu merupakan sarana informasi.
foto proyek Turap
Hal itu sudah di atur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.
Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
“Harusnya papan informasi proyek dipasang dari awal pekerjaan, bukan di pasangnya setelah selesai, inikan menjadi pertanyaan besar, apakah ada indikasi kecurangan yang terjadi,” Kata Mansyur. Jumat, 23/6/2023.
Mansyur juga menyingung terkait kinerja pengawas dari dinas terkait, menurutnya pungsi dari pengawas itu sendiri salahsatunya mengingatkan kepada kontraktor jika ada sesuatu yang diduga menyimpang.
“Pengawas harus berani menegur jika ada yang salah dalam pelaksanaanya, adanya kecurangan dan kelalaian itu dikarenakan kurangnya pengawasan dari dinas terkait,” Pungkasnya.
Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air belum dapat dikonfirmasi.