Proyek Turap di Serdang Wetan Diduga Menyalahi Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Proyek normalisasi saluran pembuangan (Turap) di Kampung Blokeng, RT.01, RW.03 Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten diduga menyalahi aturan keterbukaan informasi publik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek Turap yang menelan anggaran sebesar Rp 123.422.000.00 dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tersebut diduga dikerjakan oleh CV. Daya Multi Kreasi.

Dari pengamatan Awak Media di lokasi sebelumnya, dari awal pengerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi. Namun setelah pengerjaanya selesai, tiba-tiba papan informasi proyek tersebut terpampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perilaku nyeleneh yang diduga dilakukan oleh pihak kontraktor tersebut tentu menjadi hal yang menarik untuk dipertanyakan.

Baca Juga :  Dengan Semangat Inovasi, Kecamatan Kelapa Dua Gelar Musrembang untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Juki, seseorang yang diduga pelaksana proyek tersebut saat dikonfirmasi oleh Awak Media enggan berkomentar, seolah-olah bungkam seribu bahasa.

Dengan adanya hal itu, Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Provinsi Banten pun angkat bicara.

Mansyur, selaku humas LPI mengatakan bahwa mengenai papan informasi proyek seharusnya tidak boleh dianggap sepele, karena itu merupakan sarana informasi.

foto proyek Turap

Hal itu sudah di atur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif

“Harusnya papan informasi proyek dipasang dari awal pekerjaan, bukan di pasangnya setelah selesai, inikan menjadi pertanyaan besar, apakah ada indikasi kecurangan yang terjadi,” Kata Mansyur. Jumat, 23/6/2023.

Mansyur juga menyingung terkait kinerja pengawas dari dinas terkait, menurutnya pungsi dari pengawas itu sendiri salahsatunya mengingatkan kepada kontraktor jika ada sesuatu yang diduga menyimpang.

“Pengawas harus berani menegur jika ada yang salah dalam pelaksanaanya, adanya kecurangan dan kelalaian itu dikarenakan kurangnya pengawasan dari dinas terkait,” Pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif
Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa
Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.
LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok
Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan
Pengecekan dan Pengawasan Minyakita di Kota Serang oleh Ditreskrimsus Polda Banten
Polda Banten dan Pemprov Banten Gelar Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi Ramadhan 2025
Polda Banten Gelar Apel Pengamanan Rapat Paripurna Gubernur Banten
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 16:39 WIB

Operasi Ketupat Jaya 2025 di Bandara Soetta Berjalan Lancar dan Kondusif

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:23 WIB

Kades Sukamantri Diduga Jarang Ngantor, JPK Desak Audit Dana Desa

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:46 WIB

Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.

Senin, 17 Maret 2025 - 22:32 WIB

LSM JPK Desak Dinas PU dan Satpol PP Bongkar Tiang Fiber Star di Legok

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB