Advokat Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum Matel Tolak Damai, Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Advokat Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. di kawasan Jalan STPI Curug, Kabupaten Tangerang, pada 9 Juni 2026, terus menjadi sorotan publik. Korban secara tegas menyatakan menolak segala bentuk upaya perdamaian dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Salah satu korban sekaligus pelapor, Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M., yang berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa dirinya akan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.

“Apapun bentuk yang ditawarkan atau diajukan kepada saya, demi kepentingan masyarakat luas, saya akan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan membuka ruang untuk bermusyawarah,” tegas Rohim dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rohim, harapan dirinya sejalan dengan harapan masyarakat luas, yakni agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia juga meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, serta seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas dalam menertibkan keberadaan oknum-oknum yang diduga sebagai mata elang di wilayah hukum masing-masing.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Jatiuwung Lakukan Operasi Obat Keras Jenis G

Ia menilai, apabila aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsisten, maka praktik penarikan kendaraan secara sepihak yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum dapat diminimalisir sehingga masyarakat merasa lebih aman.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erik Setiadi, S.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum kepada korban,” ujarnya.

Erik menambahkan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 263 KUHP juncto Pasal 466 KUHP.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada intervensi terhadap tim kuasa hukum maupun korban. Namun, kliennya menginformasikan adanya beberapa pihak yang dikenal maupun tidak dikenal mencoba menghubungi dirinya pasca pelaporan.

Kuasa hukum lainnya, Martin Lubalu, S.H., M.H., M.Kn., menyoroti dampak psikologis yang dapat ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Wartawan di Trenz Club Karaoke & Lounge Kini Sudah Proses P 21

“Kejadian ini dialami oleh klien kami yang notabene seorang laki-laki. Bayangkan apabila kejadian serupa menimpa anggota keluarga atau kerabat terdekat kita. Tentu akan menimbulkan syok, gangguan psikologis, bahkan dampak fisik akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum matel,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Andre Rizaldy, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami akan terus memantau dan memonitor laporan yang telah dibuat. Saat ini kami telah menerima SP2HP dan proses masih berada pada tahap penyelidikan. Informasi yang kami terima, pihak kepolisian sedang mengumpulkan alat bukti serta melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat,” jelas Andre.

Diketahui, korban didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 11 advokat. Namun, dalam konferensi pers tersebut tidak seluruh anggota tim kuasa hukum dapat hadir.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat. (Maria)

Berita Terkait

Gudang di Kawasan Cikupa Mas Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi
THM Black Owl Gading Serpong Jadi Sorotan Publik, Penegakan Aturan Dipertanyakan
Kapolda Banten Rotasi Besar-Besaran, Belasan Pejabat Utama dan Kapolres Serang Diganti
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Aktivitas Janggal di SPBU Kronjo: Motor Tanpa Plat Dilayani Bebas
Generasi Muda Bersatu Lawan Bullying
Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak
‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:53 WIB

Advokat Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum Matel Tolak Damai, Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:15 WIB

Gudang di Kawasan Cikupa Mas Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:14 WIB

THM Black Owl Gading Serpong Jadi Sorotan Publik, Penegakan Aturan Dipertanyakan

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:36 WIB

Kapolda Banten Rotasi Besar-Besaran, Belasan Pejabat Utama dan Kapolres Serang Diganti

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan

Berita Terbaru