Hadirkan 8 Saksi Dalam Persidangan Mendatang!! Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa Kasto

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Persidangan kasus perkara korupsi Universitas Singaperbangsa (Unsika) yang menyeret terdakwa Kasto anggota pokja akan kembali digelar di Pengadilan Negri Tipikor Bandung pada hari Senin mendatang.

Hal itu dikatakan Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M kuasa hukum terdakwa Kasto, menurutnya pada persidangan tempo lalu pihaknya telah menggali kebenaran mengenai pembuktian dan juga penerapan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Untuk itu kata Syamsul Jahidin, pihaknya akan menghadirkan delapan orang saksi pada persidangan mendatang. ” Kami akan menghadirkan delapan saksi, diantaranya ada empat saksi ahli,” Ujar Syamsul Jahidin melalui sambungan telepon WhatsApp. Sabtu, 27/5/2023.

Syamsul Jahidin juga menilai atas keterangan saksi ahli sebelumnya tidak ada aturan yang dilanggar oleh terdakwa.

“Untuk ahli auditor justru diduga dianulir, karena mengaudit tanpa dasarnya, jadi tidak independent, tapi justru keterangannya itu menguntungkan terdakwa,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Kuatkan Terdakwa Kasto Tak Menerima Uang

Sementara itu kuasa hukum lainnya Lalu Sumran, SH mengatakan, keterangan saksi ahli satu sama lain ada keterkaitan dan kesinambungan dalam penjelasannya.

Lalu Sumran juga mengatakan, saksi ahli auditor dan saksi ahli kontruksi, melebihi kewenangan dalam memberikan kesaksian.

“Seharusnya auditor berbicara masalah keuangan berdasarkan temuan dari dokumen-dokumen yang ada, baik dokumen dri BPK ataupun dokumen pokja,” Pungkasnya.

(Hdr)

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB