Hadirkan 8 Saksi Dalam Persidangan Mendatang!! Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa Kasto

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Persidangan kasus perkara korupsi Universitas Singaperbangsa (Unsika) yang menyeret terdakwa Kasto anggota pokja akan kembali digelar di Pengadilan Negri Tipikor Bandung pada hari Senin mendatang.

Hal itu dikatakan Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M kuasa hukum terdakwa Kasto, menurutnya pada persidangan tempo lalu pihaknya telah menggali kebenaran mengenai pembuktian dan juga penerapan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Untuk itu kata Syamsul Jahidin, pihaknya akan menghadirkan delapan orang saksi pada persidangan mendatang. ” Kami akan menghadirkan delapan saksi, diantaranya ada empat saksi ahli,” Ujar Syamsul Jahidin melalui sambungan telepon WhatsApp. Sabtu, 27/5/2023.

Syamsul Jahidin juga menilai atas keterangan saksi ahli sebelumnya tidak ada aturan yang dilanggar oleh terdakwa.

“Untuk ahli auditor justru diduga dianulir, karena mengaudit tanpa dasarnya, jadi tidak independent, tapi justru keterangannya itu menguntungkan terdakwa,” Ungkapnya.

Baca Juga :  PPDB Online Apakah Bisa Menjamin Bersih Dari Pungli dan Titipan?

Sementara itu kuasa hukum lainnya Lalu Sumran, SH mengatakan, keterangan saksi ahli satu sama lain ada keterkaitan dan kesinambungan dalam penjelasannya.

Lalu Sumran juga mengatakan, saksi ahli auditor dan saksi ahli kontruksi, melebihi kewenangan dalam memberikan kesaksian.

“Seharusnya auditor berbicara masalah keuangan berdasarkan temuan dari dokumen-dokumen yang ada, baik dokumen dri BPK ataupun dokumen pokja,” Pungkasnya.

(Hdr)

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Kriminalisasi Wartawan: Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu Jalani Sidang Etik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Senin, 14 April 2025 - 16:42 WIB

Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB