Bandung, Info7.id | Persidangan kasus perkara korupsi Universitas Singaperbangsa (Unsika) yang menyeret terdakwa Kasto anggota pokja akan kembali digelar di Pengadilan Negri Tipikor Bandung pada hari Senin mendatang.
Hal itu dikatakan Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M kuasa hukum terdakwa Kasto, menurutnya pada persidangan tempo lalu pihaknya telah menggali kebenaran mengenai pembuktian dan juga penerapan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Untuk itu kata Syamsul Jahidin, pihaknya akan menghadirkan delapan orang saksi pada persidangan mendatang. ” Kami akan menghadirkan delapan saksi, diantaranya ada empat saksi ahli,” Ujar Syamsul Jahidin melalui sambungan telepon WhatsApp. Sabtu, 27/5/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsul Jahidin juga menilai atas keterangan saksi ahli sebelumnya tidak ada aturan yang dilanggar oleh terdakwa.
“Untuk ahli auditor justru diduga dianulir, karena mengaudit tanpa dasarnya, jadi tidak independent, tapi justru keterangannya itu menguntungkan terdakwa,” Ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum lainnya Lalu Sumran, SH mengatakan, keterangan saksi ahli satu sama lain ada keterkaitan dan kesinambungan dalam penjelasannya.
Lalu Sumran juga mengatakan, saksi ahli auditor dan saksi ahli kontruksi, melebihi kewenangan dalam memberikan kesaksian.
“Seharusnya auditor berbicara masalah keuangan berdasarkan temuan dari dokumen-dokumen yang ada, baik dokumen dri BPK ataupun dokumen pokja,” Pungkasnya.
(Hdr)