Jakarta Timur, Info7.id | Lagi-lagi kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Kali ini kasus pencabulan tersebut terungkap saat ayah kandung korban AA mengeluhkan adanya tidak pidana pencabulan yang menimpa putrinya. Jumat, 01/09/2023.
Sebut saja korban pencabulan Bunga, kasus itu terungkap saat Bunga menelpon ayah kandungnya AA minta untuk dijemput karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya.
Hal itu disampaikan oleh curhatan orang tua kandung korban yang mengeluhkan tindakan bejat ayah tiri dan lambannya pihak kepolisian Polres Jakarta Timur Unit PPA yang menangani perkara itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, setelah dijemput dan sesampainya di rumah, korban (Bunga) menceritakan aksi bejat ayah tirinya berinisial GN kepada ibu sambungnya. Dia menceritakan kalau ayah tirinya sudah mencabulinya sejak kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.
Mendengar cerita aksi bejat pelaku tersebut, ayah kandung korban pun menunjuk pengacara Muhammad Ari Pratomo SH dan melaporkan tindakan bejat Ayah tirinya tersebut ke Mapolres Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ, tanggal 16 Mei 2023.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, pengacara korban membenarkan hal tersebut, menurut Muhammad Ari Pratomo SH, kasus tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan, penyelidikan dan sudah dilakukan visum serta bimbingan psikolog konseling, hasilnya pun sudah keluar dan saksi-saksi juga sudah diperiksa.
“Sampai saat ini pelaku belum ditahan. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak, ancamannya minimal 15 tahun, seharusnya pelaku dilakukan penahanan,” Kata Ari.
Dalam hal ini kata Ari, pihak kepolisian seharusnya tetap menjaga kepercayaan masyarakat. “Jika caranya seperti ini, khawatir memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.” Pungkasnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak Unit PPA Polres Jakarta Timur yang menangani kasus tersebut belum bisa di Konfirmasi.
Penulis : Red