Biadab!! Ayah Cabuli Anak Tiri, Bapak Kandung Minta Pelaku Segera Ditangkap

Minggu, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi ayah cabuli anak tiri. Sumber google

Gambar ilustrasi ayah cabuli anak tiri. Sumber google

Jakarta Timur, Info7.id | Lagi-lagi kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Kali ini kasus pencabulan tersebut terungkap saat ayah kandung korban AA mengeluhkan adanya tidak pidana pencabulan yang menimpa putrinya. Jumat, 01/09/2023.

Sebut saja korban pencabulan Bunga, kasus itu terungkap saat Bunga menelpon ayah kandungnya AA minta untuk dijemput karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya.

Hal itu disampaikan oleh curhatan orang tua kandung korban yang mengeluhkan tindakan bejat ayah tiri dan lambannya pihak kepolisian Polres Jakarta Timur Unit PPA yang menangani perkara itu.

Lalu, setelah dijemput dan sesampainya di rumah, korban (Bunga) menceritakan aksi bejat ayah tirinya berinisial GN kepada ibu sambungnya. Dia menceritakan kalau ayah tirinya sudah mencabulinya sejak kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

Mendengar cerita aksi bejat pelaku tersebut, ayah kandung korban pun menunjuk pengacara Muhammad Ari Pratomo SH dan melaporkan tindakan bejat Ayah tirinya tersebut ke Mapolres Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ, tanggal 16 Mei 2023.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, pengacara korban membenarkan hal tersebut, menurut Muhammad Ari Pratomo SH, kasus tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan, penyelidikan dan sudah dilakukan visum serta bimbingan psikolog konseling, hasilnya pun sudah keluar dan saksi-saksi juga sudah diperiksa.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

“Sampai saat ini pelaku belum ditahan. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak, ancamannya minimal 15 tahun, seharusnya pelaku dilakukan penahanan,” Kata Ari.

Dalam hal ini kata Ari, pihak kepolisian seharusnya tetap menjaga kepercayaan masyarakat. “Jika caranya seperti ini, khawatir memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.” Pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak Unit PPA Polres Jakarta Timur yang menangani kasus tersebut belum bisa di Konfirmasi.

Penulis : Red

Berita Terkait

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:34 WIB

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB