Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi berupa praktik penyalahgunaan serta pengoplosan LPG subsidi pada Selasa (02/12). Konferensi pers dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono bersama Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Dalam pemaparannya, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan lima orang tersangka yaitu AB (56) selaku pemilik dan penanggung jawab kegiatan, MA (30), AN (36) yang berperan sebagai dokter suntik gas, MR (43), dan SU (48) sebagai kenek atau pembantu dokter suntik gas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di beberapa wilayah seperti Sukatani, Rajeg, Jayanti, Solear, dan wilayah lainnya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pada Senin (01/12) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan saat para pelaku sedang memindahkan atau menyuntik gas dari tabung elpiji 3 kg subsidi berwarna hijau ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kg berwarna pink di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik tersangka AB yang beralamat di Jalan Raya Pakuhaji No.97 RT 05 RW 01, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sumber tabung LPG subsidi berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang, dan kegiatan penyuntikan membutuhkan 300 hingga 600 tabung 3 kg per hari. Tersangka AB membeli tabung LPG subsidi dari pangkalan yang datang ke lokasi dengan harga Rp19.000 per tabung. Gas hasil suntikan kemudian dijual dengan harga Rp80.000 untuk ukuran 5,5 kg serta Rp140.000 hingga Rp160.000 untuk ukuran 12 kg.

AKBP Bronto mengungkapkan bahwa para pelaku sudah beroperasi sejak Juni 2025 atau sekitar lima bulan. Dari hasil perhitungan, para pelaku mampu menjual 60 hingga 120 tabung LPG ukuran 12 kg per hari dengan keuntungan berkisar Rp3.840.000 hingga Rp7.680.000 per hari. Dalam operasionalnya, tersangka AB memperoleh keuntungan Rp45.000 per tabung atau total Rp5.400.000 per hari, yang jika dihitung per bulan mencapai Rp118.800.000. Selama lima bulan beroperasi, total keuntungan mencapai Rp594.000.000.

Modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan tabung LPG subsidi dari daerah yang bukan wilayah distribusi resmi, kemudian melakukan pemindahan gas menggunakan alat bantu berupa tombak besi, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu. Gas hasil penyuntikan dijual ke warung-warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang dengan memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi. Motif utama para pelaku adalah keuntungan finansial dari perbedaan harga yang signifikan.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Mafia Solar Ketua GWI Mengapresiasi Kinerja Kaporles .

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi B 9815 JZE, satu unit Suzuki Carry bernopol B 9973 JAC, satu unit Suzuki Carry bernopol B 9986 JAA, satu unit Mitsubishi L300 bernopol B 9425 JAC, 77 tombak regulator pemindahan gas, satu timbangan digital merek NewTech, satu karung berisi segel tabung gas 12 kg, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran, yaitu 2.043 tabung LPG 3 kg, 60 tabung LPG 5,5 kg kosong, dan 504 tabung LPG 12 kg dengan kondisi berisi maupun kosong.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Pada akhir penyampaiannya, AKBP Bronto Budiyono menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi karena selain merugikan negara, praktik tersebut berdampak pada masyarakat yang berhak menerima subsidi. Ia memastikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor migas akan terus ditingkatkan.

Editor : Mul

Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Kamis, 9 April 2026 - 19:22 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur

Kamis, 9 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Berita Terbaru