Bukan Gertak Sambal, Jokowi Buktikan ‘Kiamat’ Batu Bara Nyata

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden No. 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Peraturan Presiden yang ditetapkan pada 13 September 2022 ini berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.

Melansir dari CNBC Indonesia pada Sabtu (24/09/2022), Jokowi resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Tak hanya itu, dia pun meminta para menteri untuk menyusun peta jalan percepatan pengakhiran atau memensiunkan PLTU yang masih beroperasi saat ini.

Adapun kebijakan tersebut ditujukan dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral,” terang Pasal 3 (1), dikutip Sabtu (24/9/2022).

Industri batu bara dan PLTU akan terkena dampak signifikan dari kebijakan ini, yang tak lain berujung pada upaya mencapai target netral karbon di 2060 atau lebih cepat. Begitu juga dengan dunia yang tengah mengurangi penggunaan batu baranya.

Perlu diketahui, batu bara merupakan komoditas andalan RI saat ini. Bahkan, pada 2020 Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Tak ayal bila industri ini menyerap banyak tenaga kerja.

Baca Juga :  Muamalat Institute dan BPRS Way Kanan Kolaborasi Tingkatkan SDM Berkualitas

Industri batu bara telah menyerap tenaga kerja di Indonesia hingga 150 ribu pada 2019 lalu. Hal tersebut tertuang dalam data Booklet Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020.

“Industri batu bara menyerap tenaga kerja hingga 150.000 pada tahun 2019. Komposisi tenaga kerja asing sebanyak 0,1%,” tulis Booklet Batu Bara Kementerian ESDM 2020 tersebut.

Jumlah tenaga kerja tersebut bahkan belum termasuk penyerapan tenaga kerja di bidang operasional PLTU. Bila dimasukkan dengan tenaga kerja di PLTU, artinya jumlah tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaan menjadi lebih besar lagi.

Bila pemerintah sepenuhnya menghentikan penggunaan PLTU maupun produksi batu bara, maka artinya harus siap-siap membuka lapangan kerja baru untuk ratusan ribu tenaga kerja RI yang saat ini bekerja di industri pertambangan batu bara.

Hal senada diungkapkan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif. Irwandy mengatakan, Perpres ini diterbitkan tak lain untuk mempercepat pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Dengan turunnya Perpres 112/2022, rencana pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk mempensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya,” ungkap Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif.

Baca Juga :  Ngeri! Harga Keekonomian Pertamax Bisa Rp 16.000 pada April

Irwandy menjelaskan bahwa mempensiunkan PLTU juga harus disesuaikan dengan suplai dan permintaan kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional.

“Ada pula [PLTU] yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di dalam RUPTL sebelum berlakunya Perpres ini, kemudian PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam,” ujarnya.

Kemudian, PLTU lain yang masih diperbolehkan, jelas Irwandy, adalah PLTU yang mempunyai rencana pengurangan C02 sebesar 35% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan sempat menyebut bahwa setidaknya tiga PLTU akan diakhiri masa operasionalnya dalam waktu dekat ini. Dia mengatakan, rencana PLTU yang akan dipensiunkan itu sudah masuk kedalam uji kelayakan [feasibility study]. Namun sayangnya, dia masih enggan menyebutkan PLTU mana saja yang akan dihentikan dalam waktu dekat ini.

Dia menyebut, pihaknya bekerja sama dengan World Bank dan Asian Development Bank (ADB) terkait pembiayaan untuk memensiunkan PLTU ini.

“Ini sekarang sedang dibahas dengan World Bank, ADB. Mudah-mudahan ini bisa concluded di akhir tahun. Mudah-mudahan sebelum G20 [November di Bali],” ungkapnya saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/09/2022).

Berdasarkan kajian, Arifin mengatakan setidaknya terdapat 33 lokasi PLTU dengan total kapasitas mencapai 16,8 Giga Watt (GW) yang bisa dipensiunkan.

(Red)

Berita Terkait

Belanja Masalah Melalui Warung Bhabinkamtibmas.
Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran
Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN
Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi
Tuding Gagal Meraih Keuntungan Besar, Kades Pasanggrahan Agus Setiyantoro : Itu Tidak Benar
Kenaikan Harga Beras Dikeluhkan Pengusaha Makanan & Minuman
Harga Beras Hari Naik Hingga 16 Ribu Per Kilogram
Rupiah Layu ke Rp15.618 di Awal Pekan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Juni 2024 - 15:46 WIB

Belanja Masalah Melalui Warung Bhabinkamtibmas.

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:09 WIB

Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran

Sabtu, 27 April 2024 - 12:10 WIB

Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN

Kamis, 18 April 2024 - 20:56 WIB

Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi

Kamis, 18 April 2024 - 14:38 WIB

Tuding Gagal Meraih Keuntungan Besar, Kades Pasanggrahan Agus Setiyantoro : Itu Tidak Benar

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB