Gudang Barang Impor Asal Cina di Jatiuwung Diduga Tak Berizin, Negara Terancam Rugi Triliunan

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Sebuah gudang penyimpanan peralatan rumah tangga impor asal Cina yang berada di Jalan Industri Raya 11, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Barang-barang tersebut diketahui beredar bebas melalui platform belanja online.

Hasil penelusuran awak media mendapati gudang tersebut menampung berbagai produk rumah tangga impor yang siap dipasarkan secara daring. Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa gudang tempatnya bekerja sudah memiliki izin dan berada di bawah naungan PT Taxania.

“Kita udah punya izin nama PT-nya Taxania. Koordinasi juga sudah dilakukan dengan Satpol PP, Polsek, bahkan Kanit dan Babinsa dari Polsek sudah tahu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, seorang pria bernama Indra, yang mengaku sebagai marketing perusahaan, menyebut bahwa kegiatan usaha tersebut masih dalam tahap perbaikan, termasuk soal label produk dan penggantian kardus baru.

Baca Juga :  Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

“Kita sedang berproses, semua ada perbaikannya. Kita diberikan kesempatan memperbaiki semuanya termasuk label, karena kardus kita banyak, jadi diganti baru,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap kegiatan impor peralatan rumah tangga dari luar negeri, termasuk dari Cina, wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U), Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kemungkinan Izin Edar (NIE) dari BPOM atau Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Apabila dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa kelengkapan legalitas benar adanya, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar. Kerugian finansial berupa hilangnya penerimaan pajak dan bea masuk diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun. Sementara kerugian non-finansial meliputi ancaman terhadap industri dalam negeri yang kesulitan bersaing, hingga berujung pada penutupan pabrik dan hilangnya lapangan pekerjaan.

Baca Juga :  Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!

Pelaku usaha yang mengimpor barang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Perdagangan, sedangkan sanksi administratif dapat berupa penyitaan barang, pengembalian barang ke negara asal, hingga pencabutan izin usaha.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Tangerang, termasuk pihak Bea Cukai dan Dinas Perdagangan setempat, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi ini.

Editor : Mul

Berita Terkait

MASALAH CORETAX :Tantangan Bagi Media dan Pemerintah dalam Melaporkan Pajak
Belanja Masalah Melalui Warung Bhabinkamtibmas.
Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran
Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN
Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi
Tuding Gagal Meraih Keuntungan Besar, Kades Pasanggrahan Agus Setiyantoro : Itu Tidak Benar
Kenaikan Harga Beras Dikeluhkan Pengusaha Makanan & Minuman
Harga Beras Hari Naik Hingga 16 Ribu Per Kilogram
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:53 WIB

Gudang Barang Impor Asal Cina di Jatiuwung Diduga Tak Berizin, Negara Terancam Rugi Triliunan

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:14 WIB

MASALAH CORETAX :Tantangan Bagi Media dan Pemerintah dalam Melaporkan Pajak

Senin, 10 Juni 2024 - 15:46 WIB

Belanja Masalah Melalui Warung Bhabinkamtibmas.

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:09 WIB

Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran

Sabtu, 27 April 2024 - 12:10 WIB

Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB