INFO7.ID, TANGERANG | Sebuah gudang penyimpanan peralatan rumah tangga impor asal Cina yang berada di Jalan Industri Raya 11, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Barang-barang tersebut diketahui beredar bebas melalui platform belanja online.
Hasil penelusuran awak media mendapati gudang tersebut menampung berbagai produk rumah tangga impor yang siap dipasarkan secara daring. Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa gudang tempatnya bekerja sudah memiliki izin dan berada di bawah naungan PT Taxania.
“Kita udah punya izin nama PT-nya Taxania. Koordinasi juga sudah dilakukan dengan Satpol PP, Polsek, bahkan Kanit dan Babinsa dari Polsek sudah tahu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, seorang pria bernama Indra, yang mengaku sebagai marketing perusahaan, menyebut bahwa kegiatan usaha tersebut masih dalam tahap perbaikan, termasuk soal label produk dan penggantian kardus baru.
“Kita sedang berproses, semua ada perbaikannya. Kita diberikan kesempatan memperbaiki semuanya termasuk label, karena kardus kita banyak, jadi diganti baru,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap kegiatan impor peralatan rumah tangga dari luar negeri, termasuk dari Cina, wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U), Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kemungkinan Izin Edar (NIE) dari BPOM atau Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Apabila dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa kelengkapan legalitas benar adanya, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar. Kerugian finansial berupa hilangnya penerimaan pajak dan bea masuk diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun. Sementara kerugian non-finansial meliputi ancaman terhadap industri dalam negeri yang kesulitan bersaing, hingga berujung pada penutupan pabrik dan hilangnya lapangan pekerjaan.
Pelaku usaha yang mengimpor barang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Perdagangan, sedangkan sanksi administratif dapat berupa penyitaan barang, pengembalian barang ke negara asal, hingga pencabutan izin usaha.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Tangerang, termasuk pihak Bea Cukai dan Dinas Perdagangan setempat, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi ini.
Editor : Mul






