Inpres 2/2022 Terbit, 40% Anggaran K/L Harus untuk Produk Lokal

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Info7.id | Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota untuk menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tindak Cepat Pungli Jukir Liar di Alun-Alun Tigaraksa, 12 Orang Diamankan

Dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri. “Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” tulis Inpres tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (1/4/2022).

Sumber : Beritasatu.com

Berita Terkait

Gudang Barang Impor Asal Cina di Jatiuwung Diduga Tak Berizin, Negara Terancam Rugi Triliunan
MASALAH CORETAX :Tantangan Bagi Media dan Pemerintah dalam Melaporkan Pajak
Belanja Masalah Melalui Warung Bhabinkamtibmas.
Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran
Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN
Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi
Tuding Gagal Meraih Keuntungan Besar, Kades Pasanggrahan Agus Setiyantoro : Itu Tidak Benar
Kenaikan Harga Beras Dikeluhkan Pengusaha Makanan & Minuman
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:53 WIB

Gudang Barang Impor Asal Cina di Jatiuwung Diduga Tak Berizin, Negara Terancam Rugi Triliunan

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:14 WIB

MASALAH CORETAX :Tantangan Bagi Media dan Pemerintah dalam Melaporkan Pajak

Senin, 10 Juni 2024 - 15:46 WIB

Belanja Masalah Melalui Warung Bhabinkamtibmas.

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:09 WIB

Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran

Sabtu, 27 April 2024 - 12:10 WIB

Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB