Jakarta, Info7.id | Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldi mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI ikut seleksi menjadi anggota TNI. Menurut Bobby, yang terpenting tes wawasan kebangsaan diperkuat dan diperketat.
“Jika keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima,” ujar Bobby kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Bobby berharap, seleksi TNI harus bisa memastikan anggota TNI yang lolos seleksi tidak terpapar paham leninisme, komunisme, dan marxisme yang telah dilarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran leninisme, komunisme, dan marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25/1966,” ungkap dia.
Sementara anggota Komisi I DPR yang lain Dave Laksono mengatakan ketegasan Jenderal Andika harus disesuaikan dengan pelatihan dan pendidikan calon prajurit TNI yang ketat. Hal ini, kata Dave, untuk memastikan tidak ada lagi anggota TNI yang terpapar akan ideologi dan paham yang terlarang.
“Technology dan ilmu psychology hari ini memudahkan untuk menyaring mereka yang ada kemungkinan terpapar akan paham-paham liar tersebut,” tutur Dave.
Menurut Dave, pernyataan Andika sebenarnya lebih pada penegakan hukum Tap MPRS Nomor 25/1966 yang menyebutkan secara tegas paham apa saja yang dilarang. Namun, pelarangan tersebut tidak terkait keturunan dari penganut PKI sehingga dalam rekrutmen TNI tidak terjadi diskriminasi.
Lebih lanjut, Dave mengatakan perlu kajian mendalam jika penegasan Andika dituangkan dalam peraturan Panglima TNI.
“Untuk memutuskan hal tersebut (diatur dalam peraturan Panglima TNI) membutuhkan penelaahan lebih dalam,” pungkas Dave.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan ketentuan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Menurut Andika, Tap tersebut tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis. Karana, Andika meminta anak buatnya tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi TNI sebagai wujud penegakan hukum.
Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ini terkait dengan, Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Sumber : Beritasatu.com