SPBU di Teluknaga Diduga Layani Pembelian Pertalite Menggunakan Jerigen : Ini Motif Barunya

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dentumnews | Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 34.15516 yang berada di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga diketahui membandel, karena masih melayani pembelian bahan bakar Pertalite menggunakan Jerigen dengan motif baru.

Dari Pengamatan awak media dilokasi, Sabtu dini hari (23/04/2022) terlihat adanya indikasi pembelian bahan bakar jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen, motifnya terbilang cukup unik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya konsumen melakukan pembelian bahan bakar jenis pertalite menggunakan motor terlebih dahulu, setelah itu barulah dari motor tersebut di pindahkan dengan cara over tab BBM jenis pertalite ke dalam jerigen, hal itu dilakukan masih di dalam area SPBU.

Lain daripada itu, ada pula seorang konsumen terlihat melakukan pengisian bahan bakar jenis pertalite dengan jerigen secara langsung menggunakan nozzle.

Dentumnews

Dedi, pengawas SPBU 34.15516 saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia menjelaskan terkait larangan melayani pembelian pertalite dengan jerigen, ia sudah mendapat informasinya.

Namun ia mengaku tidak mengetahui terkait adanya indikasi pembelian bahan bakar pertalite dengan jerigen di SPBU tempat ia bekerja.

Baca Juga :  Sony Candra Akui Papua Wilayah Potensial Jika Pemudanya Berperan Aktif

“Saya sih tahu aturanya, tapi saya enggak tahu, terkait adanya pembelian bahan bakar pertalite menggunakan jerigen di SPBU kami, coba tanya langsung ke operatornya,” ucapnya.

Sedangkan Miftah membenarkan bahwa adanya aktifitas pembelian bahan bakar pertalite menggunakan jerigen dengan cara sistem transfer dari motor ke jerigen di area SPBU.

“Iya saya tahu pak adanya hal itu,” singkat miftah selaku operator SPBU tersebut.

Sementara itu, Yudha selaku Sales Area Menejer (SAM), ia menyampaikan bahwa dirinya akan menindak lanjuti SPBU 34.15516 yang berada di Kampung Melayu Timur tersebut.

“Okay terima kasih, nanti akan kami tertibkan juga SPBU tersebut” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu dini hari (23/04/2022).

Pengisian BBM jenis pertalite dengan cara di lansir menggunakan motor di area SPBU

Diketahui bahwa Pertamina kembali mengeluarkan aturan tentang pelarangan SPBU di Sales Regional Jawa Bagian Barat melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen. Edaran ini menyebar di sejumlah aplikasi perpesanan.

Surat edaran yang diterima awak media berkop surat PERTAMINA PATRA NIAGA, Jakarta, 06 April 2022 Nomor 584/PND630000/2022-S3 Perihal Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite( JBKP) di tujukan kepada Seluruh Lembaga Penyalur Jawa Bagian Barat.

Baca Juga :  Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi

Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bag. Barat.

mengacu pada tiga hal. Yakni:

Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kemudian, Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dalam surat ber-isikan, sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/SPBUN/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjual belikan kembali (pengecer).

Selain itu aspek Apresiasi Health Safety Security Environment atau HSSE harus menjadi perhatian utama pelayanan di Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Belanja Masalah Melalui Warung Bhabinkamtibmas.
Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran
Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN
Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi
Tuding Gagal Meraih Keuntungan Besar, Kades Pasanggrahan Agus Setiyantoro : Itu Tidak Benar
Kenaikan Harga Beras Dikeluhkan Pengusaha Makanan & Minuman
Harga Beras Hari Naik Hingga 16 Ribu Per Kilogram
Rupiah Layu ke Rp15.618 di Awal Pekan
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Juni 2024 - 15:46 WIB

Belanja Masalah Melalui Warung Bhabinkamtibmas.

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:09 WIB

Pemerintah Dorong Implementasi MOISS untuk Efisiensi Penggunaan Anggaran

Sabtu, 27 April 2024 - 12:10 WIB

Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN

Kamis, 18 April 2024 - 20:56 WIB

Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi

Kamis, 18 April 2024 - 14:38 WIB

Tuding Gagal Meraih Keuntungan Besar, Kades Pasanggrahan Agus Setiyantoro : Itu Tidak Benar

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB