Tangerang, Dentumnews | Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 34.15516 yang berada di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga diketahui membandel, karena masih melayani pembelian bahan bakar Pertalite menggunakan Jerigen dengan motif baru.
Dari Pengamatan awak media dilokasi, Sabtu dini hari (23/04/2022) terlihat adanya indikasi pembelian bahan bakar jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen, motifnya terbilang cukup unik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya konsumen melakukan pembelian bahan bakar jenis pertalite menggunakan motor terlebih dahulu, setelah itu barulah dari motor tersebut di pindahkan dengan cara over tab BBM jenis pertalite ke dalam jerigen, hal itu dilakukan masih di dalam area SPBU.
Lain daripada itu, ada pula seorang konsumen terlihat melakukan pengisian bahan bakar jenis pertalite dengan jerigen secara langsung menggunakan nozzle.
Dentumnews
Dedi, pengawas SPBU 34.15516 saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia menjelaskan terkait larangan melayani pembelian pertalite dengan jerigen, ia sudah mendapat informasinya.
Namun ia mengaku tidak mengetahui terkait adanya indikasi pembelian bahan bakar pertalite dengan jerigen di SPBU tempat ia bekerja.
“Saya sih tahu aturanya, tapi saya enggak tahu, terkait adanya pembelian bahan bakar pertalite menggunakan jerigen di SPBU kami, coba tanya langsung ke operatornya,” ucapnya.
Sedangkan Miftah membenarkan bahwa adanya aktifitas pembelian bahan bakar pertalite menggunakan jerigen dengan cara sistem transfer dari motor ke jerigen di area SPBU.
“Iya saya tahu pak adanya hal itu,” singkat miftah selaku operator SPBU tersebut.
Sementara itu, Yudha selaku Sales Area Menejer (SAM), ia menyampaikan bahwa dirinya akan menindak lanjuti SPBU 34.15516 yang berada di Kampung Melayu Timur tersebut.
“Okay terima kasih, nanti akan kami tertibkan juga SPBU tersebut” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu dini hari (23/04/2022).
Diketahui bahwa Pertamina kembali mengeluarkan aturan tentang pelarangan SPBU di Sales Regional Jawa Bagian Barat melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen. Edaran ini menyebar di sejumlah aplikasi perpesanan.
Surat edaran yang diterima awak media berkop surat PERTAMINA PATRA NIAGA, Jakarta, 06 April 2022 Nomor 584/PND630000/2022-S3 Perihal Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite( JBKP) di tujukan kepada Seluruh Lembaga Penyalur Jawa Bagian Barat.
Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bag. Barat.
mengacu pada tiga hal. Yakni:
Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kemudian, Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dalam surat ber-isikan, sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/SPBUN/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjual belikan kembali (pengecer).
Selain itu aspek Apresiasi Health Safety Security Environment atau HSSE harus menjadi perhatian utama pelayanan di Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
(Cahyo Wahyu Widodo)