LPI Desak Polda Banten Usut Dugaan Tambang Batu Ilegal di Lebak, Soroti Proyek PLTMH Cikamunding

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, LEBAK BANTEN | Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Ketua Umum-nya, Rohmat Hidayat, melayangkan surat aduan dan pemberitahuan aksi ke Mapolda Banten terkait dugaan aktivitas tambang batu ilegal di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

“Per hari ini, surat sedang dalam perjalanan dari DPP ke Mapolda Banten. Kami mengirimkan dua surat: satu untuk aduan resmi, dan satu lagi untuk pemberitahuan aksi massa yang akan kami gelar di Mapolda,” ujar Rohmat kepada awak media, Rabu (22/5).

Menurut Rohmat, dugaan tambang batu tanpa izin ini telah mencuat di publik, namun dinilai kurang mendapat respons dari pihak kepolisian. Padahal, kata dia, aktivitas ilegal tersebut berdampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Banyak pihak mempertanyakan kenapa belum ada tindakan tegas, padahal secara kasat mata aktivitas ini nyata. Ini menjadi ancaman bagi lingkungan dan pemasukan daerah,” tegasnya.

Rohmat juga menyebut adanya dugaan kuat bahwa material batu yang digunakan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Cikamunding, Kabupaten Lebak, berasal dari tambang yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

“Kami mendesak agar ini diselidiki secara serius. Jangan hanya pemilik tambang, tapi juga pihak-pihak yang membeli atau menggunakan materialnya harus diperiksa, karena berpotensi menjadi penadah barang ilegal,” ucap Rohmat.

Baca Juga :  CV Armagedone Diduga Kerjakan Proyek Saluran Air Asal Jadi

Sebagai dasar hukum, LPI mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kalau memang tambang itu legal, tunjukkan izinnya ke publik. Jika tidak, kami meminta Polda Banten segera ambil tindakan,” pungkasnya.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab
Mobil Pelat Merah di Cibadak Jadi Sorotan, Diduga Tidak Sesuai Fungsi Kendaraan Dinas
Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan
Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:07 WIB

Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:39 WIB

Mobil Pelat Merah di Cibadak Jadi Sorotan, Diduga Tidak Sesuai Fungsi Kendaraan Dinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:32 WIB

Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:51 WIB

Diduga Asal Kerja, Proyek Galian Bertuliskan BUMN di Jalan Raya Serang Tuai Pertanyaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Berita Terbaru

Info7 Update

JPK RI Banten Satukan Langkah, Berbagi Berkah dengan Anak Yatim

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:01 WIB