Pencabulan, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Majelis Hakim untuk Uji Keterangan Saksi Korban

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Syamsul Jahidin Kuasa hukum terdakwa Sutoro

Foto Syamsul Jahidin Kuasa hukum terdakwa Sutoro

Jakarta, Info7.id | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Perkara nomor 651/Pid.sus/2023/ PN.Jktpst terkait dengan perkara Dugaan Pencabulan dan Kekerasan terhadap anak. Sidang tertutup yang digelar hari ini, Rabu (8/11/2023), menghadirkan saksi korban berinisial AS (14).

Kuasa Hukum terdakwa Sutoro yang merupakan pekerja biasa, Syamsul Jahidin, SIKom, SH, MM menilai ada kejanggalan-kejanggalan dari kejadian-kejadian yang diungkapkan oleh saksi korban, salah satunya adalah korban tidak mengakui sedang berpacaran sementara saksi mengatakan korban sedang berpacaran. Oleh karena itu, Syamsul meminta Majelis Hakim untuk menguji keterangan saksi korban.

Baca Juga :  Empat Anggota Geng Biang Rusuh Ditangkap Terkait Tewasnya Pemuda Dalam Tawuran di Klender

“Sidang hari ini menghadirkan saksi korban, tetapi ada kejanggalan dari kejadian-kejadian yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alat bukti pun tidak ditunjukkan kepada kami, jadi hanya berdasarkan intuisi dan analogi,” ujar Syamsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh saksi korban tentang kronologi yang menurut korban dipaksa tetapi tidak ada bukti visual yang menyatakan ia dipaksa atau terpaksa, bahkan dokter ahli pun tidak menyatakan ada kekerasan fisik.

Baca Juga :  Respon Cepat Unit Resmob Polsek Jatiuwung Tanggapi Keluhan Warga Dan Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor Roda Dua

Syamsul menambahkan, dalam perkara ini pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp.30 juta sebagai ganti rugi dan diakui oleh keluarga korban dalam persidangan.

“Pemberian ini sebagai ganti rugi, artinya ada niatan yang baik kepada keluarga korban bahkan terdakwa siap untuk menikahinya sebagai bentuk tanggung jawab,” jelas Syamsul.

Sebagai Kuasa Hukum, Syamsul berharap jika tidak ada kekerasan fisik lebih baik diselesaikan secara baik-baik mengingat masa depan mereka terdakwa dan korban. “Kalau bisa berdamai, mengapa tidak,” pungkasnya.

Penulis : Haidar

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:38 WIB