Pencabulan, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Majelis Hakim untuk Uji Keterangan Saksi Korban

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Syamsul Jahidin Kuasa hukum terdakwa Sutoro

Foto Syamsul Jahidin Kuasa hukum terdakwa Sutoro

Jakarta, Info7.id | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Perkara nomor 651/Pid.sus/2023/ PN.Jktpst terkait dengan perkara Dugaan Pencabulan dan Kekerasan terhadap anak. Sidang tertutup yang digelar hari ini, Rabu (8/11/2023), menghadirkan saksi korban berinisial AS (14).

Kuasa Hukum terdakwa Sutoro yang merupakan pekerja biasa, Syamsul Jahidin, SIKom, SH, MM menilai ada kejanggalan-kejanggalan dari kejadian-kejadian yang diungkapkan oleh saksi korban, salah satunya adalah korban tidak mengakui sedang berpacaran sementara saksi mengatakan korban sedang berpacaran. Oleh karena itu, Syamsul meminta Majelis Hakim untuk menguji keterangan saksi korban.

Baca Juga :  Wow! Ini Gaji Bripka Nuril yang Dicopot Gegara Istri Flexing

“Sidang hari ini menghadirkan saksi korban, tetapi ada kejanggalan dari kejadian-kejadian yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alat bukti pun tidak ditunjukkan kepada kami, jadi hanya berdasarkan intuisi dan analogi,” ujar Syamsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh saksi korban tentang kronologi yang menurut korban dipaksa tetapi tidak ada bukti visual yang menyatakan ia dipaksa atau terpaksa, bahkan dokter ahli pun tidak menyatakan ada kekerasan fisik.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Imbau Ormas Jaga Kondusifitas Jelang Lebaran

Syamsul menambahkan, dalam perkara ini pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp.30 juta sebagai ganti rugi dan diakui oleh keluarga korban dalam persidangan.

“Pemberian ini sebagai ganti rugi, artinya ada niatan yang baik kepada keluarga korban bahkan terdakwa siap untuk menikahinya sebagai bentuk tanggung jawab,” jelas Syamsul.

Sebagai Kuasa Hukum, Syamsul berharap jika tidak ada kekerasan fisik lebih baik diselesaikan secara baik-baik mengingat masa depan mereka terdakwa dan korban. “Kalau bisa berdamai, mengapa tidak,” pungkasnya.

Penulis : Haidar

Berita Terkait

Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu
Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot
Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”
Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat
Polisi Tangkap Pelaku Curat Modus Rumah Kosong di Jakarta Timur
Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal di Lebak
Aksi Pencurian di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Truk Berisi Alumunium
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:14 WIB

Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 07:21 WIB

Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Serang Belaraja Gunakan Mobil Truk Fuso di atas Bak ada Kempu

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Diduga Jadi Pemasok Solar Subsidi Ilegal, Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:05 WIB

Berkedok Kios Kelontong, Diduga Jadi Sarang Tramadol! Warga Karawaci Geram: “Jangan Dibiarkan!”

Jumat, 10 April 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penimbunan Pertalite oleh Pengendara Motor Thunder Resahkan Warga Cikupa Oknum SPBU Terlibat

Berita Terbaru