Jakarta, Info7.id | Publik akhir-akhir ini dihebohkan oleh aksi selebritas TikTok, Luluk Nuril. Baru-baru ini, ia menjadi perbincangan setelah memarahi seorang anak magang asal SMKN 1 Kota Probolinggo yang magang di swalayan dengan menyebut “Babu.”
Hal ini kemudian berimbas pada karir suaminya yang merupakan anggota polisi, Bripka Nuril. Ia resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur, akibat aksi Luluk
“Secepatnya akan diproses (sidang kode etik). Sementara ini prosesnya menuju sidang masih berjalan dan akan sesegera mungkin,” kata Kapolrees Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengutip dari Detikjatim, Jumat (8/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sanksi pencopotan sudah kami lakukan, dan sekarang sudah dikembalikan juga (bertugas) di Polres,” pungkasnya.
Nuril sendiri merupakan salah satu figur yang aktif dalam media sosialnya. Ia kerap menampilkan gaya hidup mewah di media sosial TikTok, sehingga membuat warganet penasaran terkait kisaran gaji yang diterima Bripka Nuril.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bripka atau Brigadir Polisi Kepala memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Besaran gaji tersebut diterima perbulan berdasarkan masa golongan kerja (MKG). Sementara itu, mengutip dari laman resmi Pusat Keuangan (Puskeu) Polri, anggota Polri memperoleh gaji dan tunjangan yang meliputi:
– Gaji Pokok
– Tunjangan Istri/Suami
– Tunjangan Anak
– Tunjangan Pangan/Beras
– Tunjangan Lauk Pauk
– Tunjangan Umum
– Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
– Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
– Tunjangan Khusus Provinsi Papua
– Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
– Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
– Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
– Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
– Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pembulatan
– Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21Menurut laman yang sama, tunjangan suami atau istri dari anggota Polri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan perkawinan. Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.