Diduga Tak Tersentuh APH, Toko Obat Tramadol Berkedok Kosmetik di Cikupa Terus Beraksi

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Peredaran obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkedok toko kosmetik di Kabupaten Tangerang terus saja membandel menjual belikan obat haram jenis Tramadol dan Eksimer.

Salah satunya toko berkedok kosmetik tersebut berada di Jalan Raya Otonom Cikupa Pasar Kemis, Desa Pasir Gadung Rt 02 RW 02, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten. Minggu, 28/5/2023.

Dari hasil penelusuran Awak Media, diduga toko berkedok kosmetik tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang. Karena bukan apotik resmi yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah.

Padahal jelas-jelas Pil Eksimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter. Karena obat tersebut sama bahayanya dengan narkotika.

Jika mengacu pada undang-undang, pengedar dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Namun pada kenyataanya, obat keras tersebut masih saja dijual belikan dengan bebas, seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Menkes Budi Resmikan RSUP Kupang, Besok Bisa Layani Pasien

Menurut keterangan warga sekitar, toko berkedok kosmetik tersebut telah beroperasi selama enam bulan. “Saya juga bingung bang, toko kosmetik yang beli anak muda semua,” Kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Tak hanya itu, warga sekitar itupun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pengusaha obat terlarang yang merusak generasi bangsa.

“Harapan saya, pihak kepolisian jangan tutup mata, karna obat tramadol dan extimer ini bisa merusak anak muda,” Pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan instansi terkait belum dapat di konfirmasi.

(IML)

Berita Terkait

‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan
BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang
Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota
Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Berita ini 2,227 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:15 WIB

‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎

Selasa, 30 September 2025 - 14:02 WIB

Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan

Selasa, 7 Januari 2025 - 02:51 WIB

BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:08 WIB

Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:43 WIB