Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah toko di Kecamatan Solear, tepatnya di Perumahan Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, diduga terlibat dalam penjualan rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Kasus ini semakin memperpanjang daftar pelanggaran terkait distribusi rokok tanpa cukai resmi di wilayah tersebut.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa toko tersebut diduga melanggar aturan dengan menjual rokok ilegal tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu. Ketika dikonfirmasi, Humas Plopor Hariri, Ahmad, justru memberikan pernyataan kontroversial. “Ini bagus dan menguntungkan masyarakat,” ujar Ahmad, seolah mengabaikan dampak hukum dan sosial dari praktik ilegal tersebut.

Respons berbeda datang dari pemilik toko yang diduga terlibat langsung. Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi, pemilik toko menolak menerima kritik dan bahkan tidak mengakui bahwa penjualan rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum. Pemilik toko bahkan merekam percakapan dengan wartawan, yang tampak seperti bentuk tantangan terhadap tindakan hukum yang mungkin akan diambil.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, masyarakat dan media diimbau untuk berperan aktif mengawasi pelanggaran semacam ini. Dalam dialog yang terjadi, awak media mengungkap adanya manipulasi kemasan rokok ilegal yang dijual. Pada label cukai palsu tercantum informasi 12 batang rokok kretek, namun kenyataannya produk yang dijual adalah rokok filter dengan isi 20 batang, yang jelas-jelas merupakan bentuk penipuan.

Penjualan rokok ilegal dan penggunaan pita cukai palsu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang diatur dalam UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan Pasal 54 UU tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar, serta maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya.

Baca Juga :  Menkes Budi Resmikan RSUP Kupang, Besok Bisa Layani Pasien

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Penegakan hukum harus dilakukan agar kasus serupa tidak semakin banyak dan merugikan negara serta masyarakat,” ujar salah satu warga yang juga meminta pemerintah untuk menindak tegas penjual rokok ilegal.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal, yang selain melanggar hukum, juga berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Penulis : Red

Berita Terkait

Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan
BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang
Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi
Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan

Selasa, 7 Januari 2025 - 02:51 WIB

BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:08 WIB

Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB