INFO7.ID, TANGERANG | Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah toko di Kecamatan Solear, tepatnya di Perumahan Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, diduga terlibat dalam penjualan rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Kasus ini semakin memperpanjang daftar pelanggaran terkait distribusi rokok tanpa cukai resmi di wilayah tersebut.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa toko tersebut diduga melanggar aturan dengan menjual rokok ilegal tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu. Ketika dikonfirmasi, Humas Plopor Hariri, Ahmad, justru memberikan pernyataan kontroversial. “Ini bagus dan menguntungkan masyarakat,” ujar Ahmad, seolah mengabaikan dampak hukum dan sosial dari praktik ilegal tersebut.
Respons berbeda datang dari pemilik toko yang diduga terlibat langsung. Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi, pemilik toko menolak menerima kritik dan bahkan tidak mengakui bahwa penjualan rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum. Pemilik toko bahkan merekam percakapan dengan wartawan, yang tampak seperti bentuk tantangan terhadap tindakan hukum yang mungkin akan diambil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari kontrol sosial, masyarakat dan media diimbau untuk berperan aktif mengawasi pelanggaran semacam ini. Dalam dialog yang terjadi, awak media mengungkap adanya manipulasi kemasan rokok ilegal yang dijual. Pada label cukai palsu tercantum informasi 12 batang rokok kretek, namun kenyataannya produk yang dijual adalah rokok filter dengan isi 20 batang, yang jelas-jelas merupakan bentuk penipuan.
Penjualan rokok ilegal dan penggunaan pita cukai palsu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang diatur dalam UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan Pasal 54 UU tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar, serta maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Penegakan hukum harus dilakukan agar kasus serupa tidak semakin banyak dan merugikan negara serta masyarakat,” ujar salah satu warga yang juga meminta pemerintah untuk menindak tegas penjual rokok ilegal.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal, yang selain melanggar hukum, juga berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Penulis : Red